Jumat, 22 November 2024

Pilkada Jakarta hanya Satu Putaran

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR RI dan pemerintah sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat. Namun, pemilihan kepala daerah (Pilkada) hanya dilaksanakan satu putaran. Pemenangnya adalah peraih suara terbanyak.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah, dan DPD RI di gedung parlemen, Senayan, kemarin (18/3).

- Advertisement -

Ketentuan yang disepakati terkait pilkada langsung itu mengubah norma dalam draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2 yang menyebut bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan pendapat DPRD.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan yang disepakati memang berbeda dengan yang tercantum dalam draf RUU DKJ. “Dengan catatan aturan pilkada tidak seperti di UU DKI saat ini,” terangnya dalam rapat baleg, kemarin.

Baca Juga:  Buruh Desak PP Tapera Dicabut

Aturan Pilkada DKI Jakarta yang berlaku sekarang adalah suara pemenang harus mencapai 50 persen plus satu, seperti pemilihan presiden (Pilpres). Jika tidak sampai 50 persen plus satu, maka pilkada berlangsung dua putaran.

- Advertisement -

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pilkada Jakarta tetap dilaksanakan secara langsung. Pemenangnya adalah calon yang meraih suara terbanyak. “Jadi, seperti pilkada-pilkada yang lain. Bukan 50 persen plus satu lagi,” beber Supratman.

Baleg dan pemerintah juga menyetujui gubernur dan wakil gubernur bisa menjabat selama dua periode jika terpilih kembali dalam pilkada. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 3 dalam draf RUU DKJ.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendargi) Suhajar Diantoro menegaskan, ketentuan yang disepakati sudah sesuai dengan proses pilkada di berbagai daerah. ’’Peraih suara terbanyak menjadi pemenangnya. Gubernur dan wakil gubernur bisa menjabat dua periode,’’ paparnya.

Baca Juga:  Pasangan Birokrat, Masrul dan Yulian Berusaha Solid

Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat menghapus ketentuan penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintahan provinsi Jakarta yang tercantum dalam RUU DKJ. Dengan demikian, aset negara seperti Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan beberapa aset lainnya tetap menjadi milik pemerintah pusat. (lum/bay/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR RI dan pemerintah sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat. Namun, pemilihan kepala daerah (Pilkada) hanya dilaksanakan satu putaran. Pemenangnya adalah peraih suara terbanyak.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah, dan DPD RI di gedung parlemen, Senayan, kemarin (18/3).

- Advertisement -

Ketentuan yang disepakati terkait pilkada langsung itu mengubah norma dalam draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2 yang menyebut bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan pendapat DPRD.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan yang disepakati memang berbeda dengan yang tercantum dalam draf RUU DKJ. “Dengan catatan aturan pilkada tidak seperti di UU DKI saat ini,” terangnya dalam rapat baleg, kemarin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Peta Politik Sudah Dilaporkan ke Cak Imin, PKB Belum Tetapkan Dukungan

Aturan Pilkada DKI Jakarta yang berlaku sekarang adalah suara pemenang harus mencapai 50 persen plus satu, seperti pemilihan presiden (Pilpres). Jika tidak sampai 50 persen plus satu, maka pilkada berlangsung dua putaran.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pilkada Jakarta tetap dilaksanakan secara langsung. Pemenangnya adalah calon yang meraih suara terbanyak. “Jadi, seperti pilkada-pilkada yang lain. Bukan 50 persen plus satu lagi,” beber Supratman.

Baleg dan pemerintah juga menyetujui gubernur dan wakil gubernur bisa menjabat selama dua periode jika terpilih kembali dalam pilkada. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 3 dalam draf RUU DKJ.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendargi) Suhajar Diantoro menegaskan, ketentuan yang disepakati sudah sesuai dengan proses pilkada di berbagai daerah. ’’Peraih suara terbanyak menjadi pemenangnya. Gubernur dan wakil gubernur bisa menjabat dua periode,’’ paparnya.

Baca Juga:  Rusli Zainal-Indra Mukhlis Turut Dukung Sukarmis

Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat menghapus ketentuan penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintahan provinsi Jakarta yang tercantum dalam RUU DKJ. Dengan demikian, aset negara seperti Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan beberapa aset lainnya tetap menjadi milik pemerintah pusat. (lum/bay/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari