PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil menangkap pelaku penyelewengan bahan bakar minyak jenis bio solar. Ada dua pelaku yang diamankan petugas. Yakni SR (42) pelaku penyelewengan solar bersubsidi dan WI (40) seorang petugas SPBU.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menceritakan, penangkapan berawal dari informasi adanya kegiatan penyalahgunaan niaga BBM jenis bio solar dengan menggunakan satu unit kendaraan roda 6 yang telah dimodifikasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kendaraan roda 6 tersebut. Saat itu, bak mobil telah terpasang tangki besi modifikasi berkapasitas muatan 3 ribu liter yang ditemukan di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“Setelah itu tim melaksanakan pengembangan terkait pengisian bahan bakar minyak jenis biosolar di Jalan Garuda Sakti Km 2. Sekira pukul 21.00 WIB tim mengamankan WI selaku pengawas SPBU,” sebut Kombes Nasriadi.
Kemudian tim mengamankan barang bukti yang ada kaitannya secara langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut dan terhadap barang bukti dibawa ke kantor Mapolda Riau.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, liquit petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkas Dirkrimsus.(nda)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil menangkap pelaku penyelewengan bahan bakar minyak jenis bio solar. Ada dua pelaku yang diamankan petugas. Yakni SR (42) pelaku penyelewengan solar bersubsidi dan WI (40) seorang petugas SPBU.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menceritakan, penangkapan berawal dari informasi adanya kegiatan penyalahgunaan niaga BBM jenis bio solar dengan menggunakan satu unit kendaraan roda 6 yang telah dimodifikasi.
- Advertisement -
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kendaraan roda 6 tersebut. Saat itu, bak mobil telah terpasang tangki besi modifikasi berkapasitas muatan 3 ribu liter yang ditemukan di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“Setelah itu tim melaksanakan pengembangan terkait pengisian bahan bakar minyak jenis biosolar di Jalan Garuda Sakti Km 2. Sekira pukul 21.00 WIB tim mengamankan WI selaku pengawas SPBU,” sebut Kombes Nasriadi.
- Advertisement -
Kemudian tim mengamankan barang bukti yang ada kaitannya secara langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut dan terhadap barang bukti dibawa ke kantor Mapolda Riau.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, liquit petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkas Dirkrimsus.(nda)