KEPULAUANMERANTI (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti kembali melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) usai menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kali ini PSU di tempat pemungutan suara (TPS) 005 Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau dan telah berlangsung hingga berjalan lancar pada akhir pekan (24/2) kemarin.
Pemungutan ulang ini menjadi yang kedua setelah sebelumnya keputusan sama juga sempat berlangsun di TPS 005 Sungai Tohor Kecamatan Tebingtinggi Timur. Selain itu terdapat satu rekomendasi PSU di TPS 002 Tanjung Peranap Kecamatan Tebingtinggi Barat yang ditolak KPU setempat.
Berdasarkan Keputusan KPU Kepulauan Meranti Nomor 351 Tahun 2024, PSU di TPS 005 Baran Melintang dilakukan untuk pemilihan Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Riau, dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. “Ya. Kita lakukan PSU di TPS 005 Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau dan Alhamduillah berjalan lancar,” ungkap Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid melalui Kepala Divisi Parmas dan SDM Hanafi
Selain itu, lanjut dia, tingkat partisipasi pemilih yang kembali menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan PSU di daerah itu pula tidak buruk dengan tingkat partisipasi yang cukup tinggi. Ia menyebutkan, jumlah pemilih PSU di TPS 005 Banran Melintang tidak kurang dari 135 pemilih yang berhasil menyalurkan hak pilihnya. Sementara sebelum PSU terdapat 145 orang.
“Partisipasi pemilih di PSU cukup tinggi tidak kalah jauh dengan pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari lalu,” katanya. Rekomendasi PSU TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam. Menurutnya terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPK memilih menggunakan KTP Kabupaten Bengkalis dan mencoblos di Kepulauan Meranti. Pemilih ini disebut tidak mengantongi surat pindah memilih atau form A.
“Harusnya yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pilih di sana. Namun oleh petugas KPPS diberikan surat suara lengkap dan diperbolehkan mencoblos,” bebernya.
Sementara itu penolakan rekomenasi PSU di TPS 002 Tanjung Peranap tidak dilanjutkan atau juga berdasarkan kajian dan pembahasan yang mendalam. Berdasarkan UU Nomor Nomor 7 Tahun 2017.
Karena Pada Pasal 32 ayat 2 huruf d disebutkan PSU bisa dilakukan bila pemilih ternyata tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar dalam DPT dan atau DPTB. Selain itu, PKPU 25 Tahun 2023 yang mengatur masalah PSU pada BAB VII terkait pemungutan dan lanjutan suara ulang. Di pasal 80 ayat 2 huruf d, disebutkan, pemungutan suara ulang wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan TPS, terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP atau surat keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTB tapi bisa memberikan suara di TPS.
“Artinya, dalam kasus salah satu petugas kesehatan yang menggunakan KTP-el Selatpanjang (Dapil 1) yang pindah memilih karena tugas ke TPS 2 Tanjung Peranap tersebut tidak masuk ke dalam kewajiban harus PSU. Karena tenaga kesehatan tersebut tetap menggunakan KTP-el,” bebernya.
Terhadap suara yang diberikan tenaga kesehatan tersebut, khusus untuk pemilihan legislatif kabupaten/kota tidak sesuai dengan dapil domisili sesuai KTP-el, ditegaskannya tetap diterima dan dihitung. “Suaranya tetap kita hitung dan dianggap sah,” ujarnya.
Meski begitu, KPU akan memberikan sanksi administrasi kepada petugas KPPS TPS 02 Tanjung Peranap. Karena dianggap lalai karena memberikan surat suara untuk pemilihan legislatif kabupaten/kota. “Kita akan memberikan teguran tertulis kepada KPPS sebagai sanksi adminitrasi,” tegasnya.(fiz)
Laporan WIRA SAPUTRA, Kepulauan Meranti