JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah kembali memberikan insentif perpajakan kepada sektor properti dan otomotif. Untuk sektor properti, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024.
Sementara untuk sektor otomotif, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP untuk mobil listrik yang diproduksi lokal. Hal itu diatur dalam PMK 8/2024. Selain itu, dalam PMK 9/2024, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) juga diberikan untuk tahun anggaran 2024.
Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution/ISEAI Ronny P Sasmita memandang, pemberian insentif untuk mobil listrik memang bisa saja berdampak pada penjualan. Tetapi, dia memandang insentif itu tidak serta merta bisa mendongkrak penjualan mobil listrik. Sebab, ekosistem mobil listrik di Tanah Air belum terbentuk.
’’Jadi jika pihak pemerintah dan produsen kendaraan listrik tidak membangun charging station sebanyak mungkin, maka mustahil penjualan kendaraan listrik akan masif,’’ ujarnya kepada JPG, Rabu (21/2).
Ronny menyebut, di Cina saja, sampai tahun 2023, jumlah charging station yang dibangun oleh produsen dan pemerintah sudah hampir 2 juta. Sehingga, penjualan kendaraan listrik di Cina masif. ’’Jika itu bisa di atasi, berpadu dengan insentif, maka industri kendaraan listrik akan berkembang dan akan memberikan multiplier effect yang besar ke sektor lain. Mulai dari pertambangan critical mineral sampai ke industri baterai, microchip, elektronik, dan lainya,’’ jelasnya.
Sementara sektor insentif sektor property, Ronny menyebut, dampaknya akan cukup produktif kepada sektor properti dan konstruksi, beserta dengan multiplier effect pada bidang lain. Terutama pada backlog perumahan. ’’Insentif diharapkan bisa meningkatkan permintaan kepada sektor properti, yang berimbas kepada sisi supply dengan semakin bergairahnya perusahaan konstruksi dan developer, dan menormalisasi kontribusi sektor konstruksi dan properti terhadap pertumbuhan,’’ jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Intiland Surabaya Harto Laksono mengatakan pengesahan PMK mengenai insentif PPN DTP properti jelas bakal mendapatkan sambutan baik dari pengusaha. Meski insentif tersebut sudah diumumkan sejak lama, pengembang masih menunggu legalitas dari aturan tersebut. ‘’Kami memang dibuat sedikit bingung dalam beberapa waktu karena menunggu pengesahan insentif. Harapannya, dengan ini kinerja industri properti bisa terjaga di tengah tahun politik,’’ jelasnya.
Dia tak menampik, saat ini sektor properti di tanah air masih belum bisa bekerja secara ideal. Hal tersebut karena masyarakat masih ragu untuk melakukan investasi. Karena itu, insentif biassanya menjadi salah satu alat utuk bisa menarik investasi tersebut.
Soal aturan teknis, Harto mengaku tak khawatir. Sebab, aturan ini sebearnya perpanjangan dari skema PPNDTP sebelumnya. Memang, lanjut dia, skema PPN DTP kali ini dirasa bakal berbeda. Menurut informasi, pemerintah bakal memberikan pembebasan biaya PPN hingga Rp2 miliar. Namun, produk yang bakal diberi insentif tersebut bukan hanya untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Rumah di kisaran harga Rp2-5 miliar juga bakal mendapatkan insentif tersebut.
Hanya saja, insentif untuk rumah kisaran harga tersebut hanya akan mendapatkan satu tarif potongan yakni 11 persen dari Rp 2 miliar. (dee/bil/jpg)