Selasa, 1 Juli 2025
spot_img

Pemprov Riau Mulai Susun Pergub Penggabungan OPD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai tindak lanjut adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 terkait Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini sedang memeroses penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau Dr Kemal mengatakan, sebagai tindaklanjut dari Permendagri tersebut OPD yang akan  digabungkan yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan Struktur Organisasi Tata Kelola (STOK) baru yakni, Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Penggabungan SOTK Damkar dengan BPBD Riau sedang berproses. Sehingga nanti namanya BPBD dan Damkar Riau,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, penggabungan SOTK tersebut sedang dalam proses perubahan peraturan daerah (Perda) yang dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Riau.

Baca Juga:  Disnakertrans Inventarisir Jumlah TKA di Riau 

“Penerapan SOTK BPBD dan Damkar sedang dibahas di Pansus DPRD Riau. Selanjutnya nanti akan dibuat Peraturan gubernur (Pergub) nya, kita sedang memeroses itu juga. Penerapan SOTK ini merupakan amanat dari Permendagri 16 Tahun 2020,” sebutnya.

Dijelaskan Kemal, SOTK Damkar nantinya tidak berdiri sendiri, karena untuk di provinsi sifatnya hanya memfasilitasi, maka pihaknya menggabungkan dengan BPBD. Sementara jika kabupaten/ kota diarahkan berdiri sendiri karena sifatnya teknis.

“Fungsi dari Damkar ini mengoordinasikan dan penyediaan data titik kebakaran yang kemudian dilaporkan ke pusat. Yang jelas kita targetkan tahun depan sudah jalan SOTK ini,” ujarnya.

Selain ada penggabungan dua OPD tersebut, nantinya juga ada OPD yang dipisahkan yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang). OPD Bappeda akan berdiri sendiri, sedangkan Litbang akan dibuat OPD baru yakni Badan Riset Daerah (Brida).

Baca Juga:  BNNP-Satpol PP Sama-sama Tak Mau Disalahkan

“Jadi nanti ada OPD baru yakni Brida, Brida merupakan OPD baru yang dipisahkan dari Bappeda,” katanya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai tindak lanjut adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 terkait Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini sedang memeroses penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau Dr Kemal mengatakan, sebagai tindaklanjut dari Permendagri tersebut OPD yang akan  digabungkan yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan Struktur Organisasi Tata Kelola (STOK) baru yakni, Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Penggabungan SOTK Damkar dengan BPBD Riau sedang berproses. Sehingga nanti namanya BPBD dan Damkar Riau,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, penggabungan SOTK tersebut sedang dalam proses perubahan peraturan daerah (Perda) yang dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Riau.

Baca Juga:  WGC Berharap Gowes Merdeka Jadi Agenda Tahunan

“Penerapan SOTK BPBD dan Damkar sedang dibahas di Pansus DPRD Riau. Selanjutnya nanti akan dibuat Peraturan gubernur (Pergub) nya, kita sedang memeroses itu juga. Penerapan SOTK ini merupakan amanat dari Permendagri 16 Tahun 2020,” sebutnya.

- Advertisement -

Dijelaskan Kemal, SOTK Damkar nantinya tidak berdiri sendiri, karena untuk di provinsi sifatnya hanya memfasilitasi, maka pihaknya menggabungkan dengan BPBD. Sementara jika kabupaten/ kota diarahkan berdiri sendiri karena sifatnya teknis.

“Fungsi dari Damkar ini mengoordinasikan dan penyediaan data titik kebakaran yang kemudian dilaporkan ke pusat. Yang jelas kita targetkan tahun depan sudah jalan SOTK ini,” ujarnya.

- Advertisement -

Selain ada penggabungan dua OPD tersebut, nantinya juga ada OPD yang dipisahkan yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang). OPD Bappeda akan berdiri sendiri, sedangkan Litbang akan dibuat OPD baru yakni Badan Riset Daerah (Brida).

Baca Juga:  150 Stan UMKM Gratis Disiapkan

“Jadi nanti ada OPD baru yakni Brida, Brida merupakan OPD baru yang dipisahkan dari Bappeda,” katanya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

DED Hotel Riau Selesai

150 Stan UMKM Gratis Disiapkan

Pemprov Gunakan SP4N Lapor

Pemprov Bahas APBD 2025 

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai tindak lanjut adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 terkait Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini sedang memeroses penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau Dr Kemal mengatakan, sebagai tindaklanjut dari Permendagri tersebut OPD yang akan  digabungkan yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan Struktur Organisasi Tata Kelola (STOK) baru yakni, Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Penggabungan SOTK Damkar dengan BPBD Riau sedang berproses. Sehingga nanti namanya BPBD dan Damkar Riau,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, penggabungan SOTK tersebut sedang dalam proses perubahan peraturan daerah (Perda) yang dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Riau.

Baca Juga:  WGC Berharap Gowes Merdeka Jadi Agenda Tahunan

“Penerapan SOTK BPBD dan Damkar sedang dibahas di Pansus DPRD Riau. Selanjutnya nanti akan dibuat Peraturan gubernur (Pergub) nya, kita sedang memeroses itu juga. Penerapan SOTK ini merupakan amanat dari Permendagri 16 Tahun 2020,” sebutnya.

Dijelaskan Kemal, SOTK Damkar nantinya tidak berdiri sendiri, karena untuk di provinsi sifatnya hanya memfasilitasi, maka pihaknya menggabungkan dengan BPBD. Sementara jika kabupaten/ kota diarahkan berdiri sendiri karena sifatnya teknis.

“Fungsi dari Damkar ini mengoordinasikan dan penyediaan data titik kebakaran yang kemudian dilaporkan ke pusat. Yang jelas kita targetkan tahun depan sudah jalan SOTK ini,” ujarnya.

Selain ada penggabungan dua OPD tersebut, nantinya juga ada OPD yang dipisahkan yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang). OPD Bappeda akan berdiri sendiri, sedangkan Litbang akan dibuat OPD baru yakni Badan Riset Daerah (Brida).

Baca Juga:  Gugatan 5 ASN Pemprov Masuk Pengadilan

“Jadi nanti ada OPD baru yakni Brida, Brida merupakan OPD baru yang dipisahkan dari Bappeda,” katanya.(sol)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari