JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sejumlah regulasi perhajian baru yang mulai diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, di antaranya terkait penyelenggaraan haji khusus. Kini Arab Saudi menetapkan satu entitas travel haji khusus, minimal memiliki 1.500 jemaah.
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani. Dia mengatakan aturan baru tersebut mulai diberlakukan pada musim haji 2024 ini. “Di dalam aturan ini, satu entitas travel haji khusus minimal memiliki 1.500 jemaah,” katanya, Rabu (31/1).
Dia tidak menjelaskan lebih detail alasan adanya aturan baru tersebut. Bisa jadi untuk mempermudahkan sistem administrasi pengelolaan haji khusus oleh Saudi. Sehingga tidak terlalu banyak entitas travel haji khusus, padahal jumlah jemaahnya kecil-kecil.
Untuk itu Jaja mengingatkan, kepada travel atau penyelenggara haji khusus (PIHK) dengan jumlah jemaah haji sedikit, untuk membuat konsorsium. Sehingga jumlah jemaahnya bisa memenuhi aturan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi itu.
Jaja lantas mengajak seluruh travel haji khusus untuk kompak menjalankan tugasnya sebaik-baiknya. Kemudian juga mengikuti program akselerasi layanan haji yang dijalankan oleh Kemenag.
Dia mengatakan sata ini travel haji sudah bisa persiapan dengan membuka rekening sendiri di Arab Saudi. Dengan demikian bisa mempercepat persiapan yang lainnya. Seperti sewa hotel, transportasi, dan keperluan layanan jemaah lainnya.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan aturan Saudi tersebut memang bisa merepotkan. Tetapi harus dijalankan, untuk kelancaran proses pelayanan haji.
Syam mengatakan travel hajinya sendiri memiliki jemaah haji khusus kurang dari 1.500 tahun ini. “Jadi nanti Sapuhi yang ditunjuk memegang satu user id,” katanya. Kemudian PIHK-PIHK lain di bawah bendera Sapuhi, bergabung menjadi satu user id sesuai aturan Saudi.
Upaya percepatan persiapan penyelenggaraan haji 2024 sebelumnya disampaikan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. Dia mengatakan percepatan atau akselerasi penyelenggaraan haji itu berlaku untuk haji reguler maupun khusus. Di antara tantangan yang harus direspons Pemerintah Indonesia adalah mengenai rekening PIHK.
Dia mengatakan Kementerian Haji Arab Saudi menginginkan rekening untuk haji khusus disiapkan oleh KUH (Kantor Urusan Haji). Seperti yang dilakukan oleh negara-negara lainnya, yang menyerahkan urusan rekening haji khususnya kepada kantor misi haji masing-masing. “Kami sendiri masih mempertimbangkan rekomendasi ini karena akan ada proses yang begitu panjang dan tenaga yang tidak sedikit untuk proses transfer dananya,” tegasnya.(wan/jpg)