Jumat, 22 November 2024
spot_img

DPRD Tunggu Realisasi Perubahan Aturan Parkir

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peraturan Dae­rah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah diberlakukan. Namun untuk persoalan parkir yang ikut diatur dalam perda tersebut, belum tampak perubahannya di lapangan. Hal ini mendapat sorotan dari kalangan DPRD Pekanbaru.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan mengatakan, terjadi revisi soal parkir yang diatur oleh dalam Perda PDRD. Di mana perlu dibuat rambu-rambu soal kawasan yang boleh dan tidak boleh dipungut retribusi parkir.

Termasuk soal jam operasional pungutan retribusi parkir di mana sampai saat ini ma­sih ada ju­ru parkir yang me­ngu­tip hingga dini hari.

”Tentunya ini menjadi pertanyaan kita, dan kita minta Dishub sebagai leading sector bersikap dan maksimal jalankan perda tersebut,” kata Ruslan Tarigan kepada wartawan, Selasa (30/1).

Termasuk juga disampaikan Ruslan, soal waktu konsumen parkir, diminta harus ditentukan. ”Jangan hanya satu dua menit, padahal barang yang dibeli tak ada, tapi dikenakan parkir. Itu jangan ada lagi. Karena di Perda juga dimuat itu,” terangnya

Dengan tegas disampaikan Ruslan, bahwa DPRD Pekanbaru secara lembaga, sangat mendukung pengelolaan parkir ini dengan baik sesuai dengan perubahan perda yang sudah di sepakati bersama itu. Karena menurutnya, muaranya adalah ketertiban dan pastinyaa PAD bagi Kota Pekanbaru. Karena semua itu berangkat dari keluhan masyarakat.

Baca Juga:  Pendapatan Pajak Daerah Capai Rp444 M

”Namun pelaksanaannya harus benar. Tidak justru memperkaya pihak ketiga atau koordinatornya. Sementara jukirnya di lapangan, tetap nestapa,” tuturnya.

Dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang PDRD terdapat aturan soal parkir, baik mengenai retribusi parkir di tepi jalahn umum dan pajak parkir.

Ruslan yakin perda ini sudah dimasukkan ke Lembaran Daerah atau diundangkan pada 4 Januari 2024 lalu. Hanya saja, petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) dalam bentuk perwako sebagai turunan perda hingga sekarang belum jelas.

Ruslan juga menyampaikan bahwa penataan dan titik parkir di Kota Pekanbaru sampai hari ini belum berubah. ”Kami melihatnya masih memakai pola lama, termasuk hampir di semua titik dipungut parkir, belum ada plang rambu larangan parkir dan belum ada pengumuman tentang aturan baru di beberapa titik,” jelasnya.

Untuk itu, dia meminta, agar Pemko melalui OPD terkait segera merampungkan Perwakonya. Sebab, dengan sudah adanya Perwako, juklak dan juknis tentang tata letak dan pengelolaannya terakomodir. ”Jangan tunggu terlalu lama. Dishub dan Bidang Hukum Pemko wajib menggesanya. Karena di Perda baru, pasti ada perubahan signifikan, kalau tidak bagaimana,” kata Ruslan.

Baca Juga:  IKPI dan LPK Vision Training Centre Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Sementara itu, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun menegaskan, akan segera merevisi turunan dari Perda Parkir. Revisi itu berkaitan dengan lokus-lokus yang boleh dipungut retribusi parkir hingga tarif di lokasi tertentu. Termasuk juga dengan alur lalu lintas yang padat. Khusus di titik-titik yang padat kendaraan, akan diberi retribusi yang tinggi, sesuai amanat perda.

”Kami akui, masalah parkir saat ini bukan terkait tarifnya Rp2.000 atau Rp3.000. Tapi terkait dengan lokasi-lokasi yang boleh dipungut parkir. Makanya kita atur titik-titik yang tidak dipungut parkir. Kita sekarang bukan masalah harganya. Apalagi parkir ini juga untuk PAD,” sebut Uun, panggilan akrab Pj Wako.

Dengan kondisi ini, Muflihun meminta masyarakat bersabar, dan mau bersama-sama mendukung untuk kebaikan Kota Pekanbaru. “Karena dari PAD parkir ini, pemko bisa membangun sekolah, infrastruktur jalan dan lainnya,” paparnya.(yls) 

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peraturan Dae­rah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah diberlakukan. Namun untuk persoalan parkir yang ikut diatur dalam perda tersebut, belum tampak perubahannya di lapangan. Hal ini mendapat sorotan dari kalangan DPRD Pekanbaru.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan mengatakan, terjadi revisi soal parkir yang diatur oleh dalam Perda PDRD. Di mana perlu dibuat rambu-rambu soal kawasan yang boleh dan tidak boleh dipungut retribusi parkir.

- Advertisement -

Termasuk soal jam operasional pungutan retribusi parkir di mana sampai saat ini ma­sih ada ju­ru parkir yang me­ngu­tip hingga dini hari.

”Tentunya ini menjadi pertanyaan kita, dan kita minta Dishub sebagai leading sector bersikap dan maksimal jalankan perda tersebut,” kata Ruslan Tarigan kepada wartawan, Selasa (30/1).

- Advertisement -

Termasuk juga disampaikan Ruslan, soal waktu konsumen parkir, diminta harus ditentukan. ”Jangan hanya satu dua menit, padahal barang yang dibeli tak ada, tapi dikenakan parkir. Itu jangan ada lagi. Karena di Perda juga dimuat itu,” terangnya

Dengan tegas disampaikan Ruslan, bahwa DPRD Pekanbaru secara lembaga, sangat mendukung pengelolaan parkir ini dengan baik sesuai dengan perubahan perda yang sudah di sepakati bersama itu. Karena menurutnya, muaranya adalah ketertiban dan pastinyaa PAD bagi Kota Pekanbaru. Karena semua itu berangkat dari keluhan masyarakat.

Baca Juga:  Target PAD Pajak Jangan Bocor

”Namun pelaksanaannya harus benar. Tidak justru memperkaya pihak ketiga atau koordinatornya. Sementara jukirnya di lapangan, tetap nestapa,” tuturnya.

Dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang PDRD terdapat aturan soal parkir, baik mengenai retribusi parkir di tepi jalahn umum dan pajak parkir.

Ruslan yakin perda ini sudah dimasukkan ke Lembaran Daerah atau diundangkan pada 4 Januari 2024 lalu. Hanya saja, petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) dalam bentuk perwako sebagai turunan perda hingga sekarang belum jelas.

Ruslan juga menyampaikan bahwa penataan dan titik parkir di Kota Pekanbaru sampai hari ini belum berubah. ”Kami melihatnya masih memakai pola lama, termasuk hampir di semua titik dipungut parkir, belum ada plang rambu larangan parkir dan belum ada pengumuman tentang aturan baru di beberapa titik,” jelasnya.

Untuk itu, dia meminta, agar Pemko melalui OPD terkait segera merampungkan Perwakonya. Sebab, dengan sudah adanya Perwako, juklak dan juknis tentang tata letak dan pengelolaannya terakomodir. ”Jangan tunggu terlalu lama. Dishub dan Bidang Hukum Pemko wajib menggesanya. Karena di Perda baru, pasti ada perubahan signifikan, kalau tidak bagaimana,” kata Ruslan.

Baca Juga:  Sampaikan SPT Tahunan, Forkopimda Rohul Ajak Masyarakat Lapor SPT

Sementara itu, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun menegaskan, akan segera merevisi turunan dari Perda Parkir. Revisi itu berkaitan dengan lokus-lokus yang boleh dipungut retribusi parkir hingga tarif di lokasi tertentu. Termasuk juga dengan alur lalu lintas yang padat. Khusus di titik-titik yang padat kendaraan, akan diberi retribusi yang tinggi, sesuai amanat perda.

”Kami akui, masalah parkir saat ini bukan terkait tarifnya Rp2.000 atau Rp3.000. Tapi terkait dengan lokasi-lokasi yang boleh dipungut parkir. Makanya kita atur titik-titik yang tidak dipungut parkir. Kita sekarang bukan masalah harganya. Apalagi parkir ini juga untuk PAD,” sebut Uun, panggilan akrab Pj Wako.

Dengan kondisi ini, Muflihun meminta masyarakat bersabar, dan mau bersama-sama mendukung untuk kebaikan Kota Pekanbaru. “Karena dari PAD parkir ini, pemko bisa membangun sekolah, infrastruktur jalan dan lainnya,” paparnya.(yls) 

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari