PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewacanakan akan memberlakukan penerapan tarif tertinggi atau tarif progresif untuk beberapa ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru. Nilai tarif bisa mencapai Rp10 ribu per sekali parkir.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP mengatakan, tujuan dari pemberlakuan tarif parkir progresif ini untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru.
Menurutnya, harus ada upaya manajemen transportasi di ruas jalan yang padat lalu lintas.
Dijelaskan Pj Wako, penerapan tarif parkir tinggi ini tidak berlaku untuk semua titik parkir. Tarif parkir tinggi ini hanya diberlakukan untuk parkir kendaraan di sekitar jalan protokol saja.
”Kita buat besarannya Rp5 ribu, Rp10 ribu, jam kedua Rp5 ribu boleh saja. Tetapi bukan untuk semua ruas jalan, tapi di titik parkir pada sejumlah ruas jalan protokol saja,” ujar Muflihun, Senin (29/1).
Muflihun mencontohkan, rencana penerapan tarif parkir tinggi atau penerapan parkir progresif harus dilakukan pengaturan agar tidak menimbulkan kemacetan. Seperti di Jalan Mustika maupun di Jalan Ahmad Yani yang sering macet akibat ramainya kendaraan yang parkir. Dengan penerapan tarif parkir progresif ia berharap akan bisa membuat orang malas untuk parkir di jalan tersebut.
”Kalau Rp 10 ribu sekali parkir ya malas parkir orang jadinya. Ini agar mengecilkan kemacetan di ruas jalan yang padat,” ungkapnya.
Pj Wako menambahkan bahwa pemerintah kota juga bakal menetapkan sejumlah wilayah bebas parkir di Kota Pekanbaru. Untuk itu, pemko akan membuat peraturan wali kota (Perwako) untuk sejumlah wilayah agar bisa bebas parkir.
Ia mencontohkan wilayah pemukiman nantinya tidak ada lagi pungutan layanan parkir. ”Nanti kita juga coba diskusi lagi. Mungkin ada wilayah yang kita buat Perwako agar tidak ada pungutan layanan parkir,” ujarnya.
Pj Wako menegaskan Pemko bakal mencari regulasi dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam layanan parkir. Pasalnya, pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru menjadi satu atensi bagi Pemko Pekanbaru.
Regulasi pengelolaan parkir saat ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada regulasi ini juga terdapat besaran tarif dari layanan parkir.
”Pada regulasi ini sudah memuat besaran tarif layanan bagi pengguna kendaraan di kota ini,” jelasnya.
Muflihun juga mengimbau agar dinas terkait untuk bisa melakukan sosialisasi terhadap regulasi tersebut. Mereka bisa menyampaikan kepada masyarakat perihal regulasi ini. ”Jadi camat, perangkat daerah kita hingga anggota DPRD bisa ikut melakukan sosialisasi terhadap regulasi ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penerapan tarif parkir progesif atau tarif parkir tertinggi ternyata sudah diberlakukan di Ibu Kota Negara (DKI Jakarta) pada 1 Oktober 2023 lalu. Penerapan tarif disinsentif atau tarif tertinggi ini sebagai upaya mengurangi polusi udara di Ibu Kota dan sekaligus mendorong masyarakat agar beralih ke transportasi umum.
DPRD Sarankan Konsisten Tegakkan Perda
Sementara itu, DPRDF Kota Pekanbaru menyarankan pemko untuk dapat konsisten menegakkan perda yang ada terlebih masalah retribusi parkir tepi jalan umum.
Di mana, besaran tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru ini sudah ada di diatur dalam Perda No 1 Tahun 2024,tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, kendaraan roda empat Rp3.000, serta kendaraan roda enam ke atas Rp10.000.
Dari penegakan perda ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT, benar-benar mengharapkan kepada Dishub, agar konsisten dalam menjalankan Perda yang sudah disahkan itu, sesuai aturannya sudah berlaku per tanggal 5 Januari lalu.
”Ada perubahan-perubahan mengenai item dan lokasi titik parkir, harus dijalankan. Sehingga benar-benar berjalan sesuai amanat perda,” sebut Ginda kepada wartawan, kemarin.
Dalam aturan perda yang dibuat itu, politisi Gerindra ini menegaskan, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukan sekedar mengenai tarif retribusi saja, tapi juga diyakini untuk ketertiban.
Karena kalau untuk PAD pun jelas bagi pembangunan yang merata bagi masyarakat Pekanbaru. Dan mengacu kepada Perda yang baru ini tidak lagi bisa sembarangan menarik pungutan parkir.
”Yang lebih penting lagi, tata kelolanya harus lebih baik dari yang sebelumnya,” harapnya.
Disebutkannya, yang menjadi sorotan masyarakat selama ini, ada pungutan parkir di mana-mana. Namun sekarang, sudah diatur di dalam perdanya. Di antaranya nol rupiah untuk jalan lingkungan.
Sekadar diketahui, kategorikan jalan lingkungan itu seperti jalan-jalan di gang-gang, pemukiman, lebar jalan tidak lebih dari 4 meter, kecepatan kendaraan hanya 10-30 KM/jam, serta jalannya tidak begitu panjang.
”Itu artinya, tidak ada lagi pungutan parkir sampai ke pelosok-pelosok dilakukan oleh pemerintah melalui pihak ketiganya. Karena sudah jelas di dalam Perda tersebut, tidak ada lagi pungutan parkir di jalan lingkungan (permukiman-permukiman). Jika nanti ada pungutan parkir di jalan lingkungan, silakan lapor ke Dishub. Kita harapkan Dishub melakukan penindakan,” terangnya lagi.
Dishub Janji Terus Berbenah
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menjelaskan, sebenarnya di dalam Perda tersebut sudah diatur untuk tarif parkir, ada 6 kategori. Yang berlaku saat ini, kategori 1 Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.
”Dengan tarif yang saat ini sebenarnya sudah relevan. Kita harapkan bisa dimaklumi. Tentu ke depannya akan diatur lagi dalam peraturan lebih teknis. Baik itu berupa perwako dan lainnya,” sebutnya.
Dia juga menegaskan, sesuai amanat perda tersebut, memang tidak ada lagi pungutan parkir sampai ke pelosok-pelosok, terutama di pemukiman dan jalan lingkungan.
Yuliarso juga berjanji, pihaknya akan memperbaiki layanan di lapangan. Terutama pembinaan para jukir, yang akan dilakukan dengan sebaik-baiknya.
”Kami juga akan terus melakukan perbaikan-perbaikan pada layanan parkir ini, ke arah yang lebih baik lagi,” kata Yuliarso berjanji.(dof/gus/yls)
Laporan TIM RIAU POS, PEKANBARU