Jumat, 10 April 2026
- Advertisement -

Jangan Risau Tidak Punya KK Mendaftar PPDB 2019 Jalur Zonasi

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mendikbud Muhadjir Effendy meminta masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 jalur zonasi tapi belum memiliki kartu keluarga (KK), tidak usah risau. Walaupun KK menjadi salah satu syarat utama sistem zonasi, tetapi bisa digantikan dengan lainnya.

“Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90 persen, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan pemda,” kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (18/6).

Domisili calon peserta didik ini, lanjutnya, berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. KK ini bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat.

Baca Juga:  Imparsial Desak Pemerintah Cabut SKB Penanganan Radikalisme ASN

“Kalau enggak punya KK, bisa pakai surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir lurah yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili,” terangnya.

Dalam Permendikbud 51/2018 tentang PPDB, lanjut Muhadjir, mewajibkan sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota sama dengan sekolah asal.

“Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik,” ucapnya.

Dia menegaskan, sekolah yang diselenggarakan pemda dilarang membuka jalur pendaftaran PPDB selain yang diatur dalam Permendikbud 51/2018. (esy)

Baca Juga:  Hidung Aktris Melepuh Usai Operasi Plastik

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mendikbud Muhadjir Effendy meminta masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 jalur zonasi tapi belum memiliki kartu keluarga (KK), tidak usah risau. Walaupun KK menjadi salah satu syarat utama sistem zonasi, tetapi bisa digantikan dengan lainnya.

“Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90 persen, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan pemda,” kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (18/6).

Domisili calon peserta didik ini, lanjutnya, berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. KK ini bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat.

Baca Juga:  Vaksin Merdeka

“Kalau enggak punya KK, bisa pakai surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir lurah yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili,” terangnya.

Dalam Permendikbud 51/2018 tentang PPDB, lanjut Muhadjir, mewajibkan sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota sama dengan sekolah asal.

- Advertisement -

“Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik,” ucapnya.

Dia menegaskan, sekolah yang diselenggarakan pemda dilarang membuka jalur pendaftaran PPDB selain yang diatur dalam Permendikbud 51/2018. (esy)

- Advertisement -
Baca Juga:  BP2LHK Banjarbaru, Pengembangan Produk Kerajinan Berbasis Purun Tingkatkan Ekonomi Lahan Basah

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mendikbud Muhadjir Effendy meminta masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 jalur zonasi tapi belum memiliki kartu keluarga (KK), tidak usah risau. Walaupun KK menjadi salah satu syarat utama sistem zonasi, tetapi bisa digantikan dengan lainnya.

“Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90 persen, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan pemda,” kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (18/6).

Domisili calon peserta didik ini, lanjutnya, berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. KK ini bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat.

Baca Juga:  Kerajaan Bhutan Belajar Desentralisasi Pemerintahan ke Pekanbaru

“Kalau enggak punya KK, bisa pakai surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir lurah yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili,” terangnya.

Dalam Permendikbud 51/2018 tentang PPDB, lanjut Muhadjir, mewajibkan sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota sama dengan sekolah asal.

“Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik,” ucapnya.

Dia menegaskan, sekolah yang diselenggarakan pemda dilarang membuka jalur pendaftaran PPDB selain yang diatur dalam Permendikbud 51/2018. (esy)

Baca Juga:  BW Sindir IPK Indonesia yang Kalah Naik Poin dari Timor Leste

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari