Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ekonomi Islam di Indonesia

INDONESIA  merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yaitu 87,2 % dari total penduduk di Indonesia. Dengan hal ini, tidak asing lagi bagi Indonesia terhadap ekonomi Islam. Dari segi perkembangannya, ekonomi Islam di Indonesia masih jauh di bawah ekonomi konvensional. Akan tetapi, umat Islam terus berusaha dalam mengembangkan ekonomi Islam, khususnya di Indonesia.

Sebelum berbicara lebih jauh mengenai ekonomi Islam, terlebih dahulu harus mengetahui dasar-dasar dari berdirinya ekonomi Islam. Ekonomi dalam Islam, bersumber dari Alquran dan sunnah rasulullah. Hal ini tentu berbeda dengan ekonomi konvensional yang memiliki prinsip untuk memaksimalkan profit, sedangkan ekonomi Islam lebih mementingkan mashlahah.

Dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, praktik ekonomi Islam di Indonesia terus bertumbuh pesat. Tidak hanya di sektor perbankan, ekonomi Islam juga berkembang di berbagai sektor yang salah satunya pada asuransi syariah seperti PT Asuransi Takaful, PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia, dan lain sebagainya. Selain itu, ekonomi Islam juga berkembang di sektor Pasar Modal Syariah, Pegadaian Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah, dan lain sebagainya.

Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia mengalami berbagai tantangan dan hambatan. Salah satu faktornya yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang ekonomi Islam, hal ini sangat berpengaruh karena ekonomi konvensional dinilai memiliki keuntungan yang lebih dibandingkan dengan ekonomi Islam. Pada dasarnya, keuntungan yang diperoleh dalam ekonomi Islam sebenarnya sama saja dengan ekonomi konvensional. Hanya saja, dalam ekonomi Islam tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh Allah Swt, contohnya seperti riba.

Dalam ekonomi Islam lebih mementingkan terhadap akad-akad ketika melakukan transaksinya. Meskipun sudah mengetahui ekonomi Islam secara mendalam, para nasabah banyak yang enggan berpindah ke bank syariah dengan alasan hilangnya penghasilan tetap dari bunga karena sistem bagi hasil dinilai kurang menguntungkan. Dan juga kurangnya minat masyarakat dalam memahami ilmu ekonomi Islam karena sudah terlalu nyaman dengan apa yang telah diberikan oleh ekonomi konvensional.

Baca Juga:  Kaleidoskop Hidup

Permodalan juga menjadi salah satu permasalahan yang serius dalam mendirikan suatu usaha. Sebagai contoh, setiap rencana untuk mendirikan bank syariah sering tidak terwujud karena tidak adanya modal. Hal ini tidak terlepas dari kaitan dengan pihak pemilik dana. Para pemilik dana belum mempunyai keyakinan yang kuat akan keberhasilan bank syariah tersebut dan takut bahwa dana tersebut akan hilang.

Ekonomi Islam juga mengalami hambatan di bidang SDM. Untuk bersaing dengan ekonomi konvensional, ekonomi Islam harus memiliki SDM yang tidak kalah dengan ekonomi konvensional. Banyak dari SDM ekonomi syariah yang tidak benar-benar memahami ekonomi syariah karena banyaknya praktisi-praktisi ekonomi konvensional yang langsung berpindah ke ekonomi syariah, sehingga menyebabkan lemahnya pemahaman terhadap ekonomi syariah.

Peran perguruan tinggi sangat penting untuk keseragaman standar ekonomi Islam. Saat ini, masih sangat terbatas perguruan tinggi yang menyediakan Jurusan Ekonomi Islam. Diperlukan SDM yang memahami dua bidang, yaitu ekonomi keuangan konvensional dan ilmu syariah. Sering dijumpai SDM yang mempelajari ekonomi Islam hanya unggul di satu bidang. Unggul pada ilmu syariah, tetapi tidak memahami ilmu ekonomi keuangan. Begitu pun sebaliknya, unggul pada ilmu ekonomi keuangan, tetapi tidak memahami ilmu syariah.

Sangat sulit bagi masyarakat di pedesaan untuk mengakses bank syariah, serta sulit ditemukan ATM bank syariah di beberapa daerah. Hal ini membuat masyarakat lebih memilih bank konvensional karena mudah diakses dan ada di mana saja. Memperluas jaringan kantor dan meningkatkan pelayanan akan menjadi salah satu solusi untuk membumikan ekonomi Islam pada sektor perbankan. Berbagai tantangan inilah diharapkan bisa menjadi motivasi untuk tetap memperluas ekonomi islam di Indonesia.

Perlu sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat luas untuk menanamkan paham ekonomi islam. Dalam mewujudkan pemahaman yang lebih terhadap ekonomi syariah kepada masyarakat, perlu adanya iven-iven berbasis syariah yang bertujuan untuk membuka pandangan masyarakat. Selain itu, diperlukan adanya tenaga pendidik sehingga bisa menciptakan SDM yang kuat pondasinya dalam memahami ekonomi Islam. Serta dibutuhkan pengelola yang benar-benar memahami prinsip-prinsip syariah dalam praktiknya dan harus mempunyai komitmen dalam penerapannya secara konsisten.

Baca Juga:  Hanya Satu Bumi

Dukungan dari pemerintah juga dibutuhkan untuk membuat fatwa yang menjadi standar dalam menjalankan sistem ekonomi Islam. Terdapat 138 fatwa DSN-MUI tentang ekonomi Islam yang menjadi bimbingan bagi umat.  Tetapi fatwa-fatwa ini sangat bergantung pada ekonomi klasik karena memadukan transaksi modern dengan akad-akad, sehingga fatwa hanya sebagai alat untuk membenarkan transaksi konvensional.

Perlu adanya penelitian tentang perkembangan ekonomi Islam untuk menemukan kendala yang dihadapi umat Islam dalam membumikan ekonomi Islam di Indonesia, sehingga bisa menemukan solusi untuk memecahkan masalah-masalah tersebut. Baiknya para peneliti melibatkan pakar ushul fikih dalam penelitiannya, karena ilmu ushul fikih sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah. Melalui ilmu inilah kita dapat mengetahui maksud dalil baik dari Alquran maupun hadis, karena ilmu ushul fikih menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui hukum syariah.

Pengawasan pada bank syariah sangat diperlukan agar pada praktiknya tidak hanya sebagai formalitas, tetapi benar-benar mengikuti prinsip dan sistem ekonomi Islam. Apalagi pada bank konvensional yang membuka cabang bank syariah, tidak menutup kemungkinan bahwa sistemnya juga menganut ekonomi konvensional. Bank syariah yang tidak patuh dan luput dari pengawasan akan merusak kepercayaan masyarakat pada bank syariah. Bukan hanya pengawasan, pembinaan terhadap pegawai bank syariah juga diperlukan. Sehingga ekonomi Islam hadir bukan untuk kesengsaraan umat, melainkan kesejahteraan umat.***

Nurul Azizah Surury adalah mahasiswi asal Kabupaten Siak yang kini sedang kuliah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Akuntansi Syariah  IAI Tazkia, Bogor, Jawa Barat.

INDONESIA  merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yaitu 87,2 % dari total penduduk di Indonesia. Dengan hal ini, tidak asing lagi bagi Indonesia terhadap ekonomi Islam. Dari segi perkembangannya, ekonomi Islam di Indonesia masih jauh di bawah ekonomi konvensional. Akan tetapi, umat Islam terus berusaha dalam mengembangkan ekonomi Islam, khususnya di Indonesia.

Sebelum berbicara lebih jauh mengenai ekonomi Islam, terlebih dahulu harus mengetahui dasar-dasar dari berdirinya ekonomi Islam. Ekonomi dalam Islam, bersumber dari Alquran dan sunnah rasulullah. Hal ini tentu berbeda dengan ekonomi konvensional yang memiliki prinsip untuk memaksimalkan profit, sedangkan ekonomi Islam lebih mementingkan mashlahah.

- Advertisement -

Dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, praktik ekonomi Islam di Indonesia terus bertumbuh pesat. Tidak hanya di sektor perbankan, ekonomi Islam juga berkembang di berbagai sektor yang salah satunya pada asuransi syariah seperti PT Asuransi Takaful, PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia, dan lain sebagainya. Selain itu, ekonomi Islam juga berkembang di sektor Pasar Modal Syariah, Pegadaian Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah, dan lain sebagainya.

Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia mengalami berbagai tantangan dan hambatan. Salah satu faktornya yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang ekonomi Islam, hal ini sangat berpengaruh karena ekonomi konvensional dinilai memiliki keuntungan yang lebih dibandingkan dengan ekonomi Islam. Pada dasarnya, keuntungan yang diperoleh dalam ekonomi Islam sebenarnya sama saja dengan ekonomi konvensional. Hanya saja, dalam ekonomi Islam tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh Allah Swt, contohnya seperti riba.

- Advertisement -

Dalam ekonomi Islam lebih mementingkan terhadap akad-akad ketika melakukan transaksinya. Meskipun sudah mengetahui ekonomi Islam secara mendalam, para nasabah banyak yang enggan berpindah ke bank syariah dengan alasan hilangnya penghasilan tetap dari bunga karena sistem bagi hasil dinilai kurang menguntungkan. Dan juga kurangnya minat masyarakat dalam memahami ilmu ekonomi Islam karena sudah terlalu nyaman dengan apa yang telah diberikan oleh ekonomi konvensional.

Baca Juga:  Hanya Satu Bumi

Permodalan juga menjadi salah satu permasalahan yang serius dalam mendirikan suatu usaha. Sebagai contoh, setiap rencana untuk mendirikan bank syariah sering tidak terwujud karena tidak adanya modal. Hal ini tidak terlepas dari kaitan dengan pihak pemilik dana. Para pemilik dana belum mempunyai keyakinan yang kuat akan keberhasilan bank syariah tersebut dan takut bahwa dana tersebut akan hilang.

Ekonomi Islam juga mengalami hambatan di bidang SDM. Untuk bersaing dengan ekonomi konvensional, ekonomi Islam harus memiliki SDM yang tidak kalah dengan ekonomi konvensional. Banyak dari SDM ekonomi syariah yang tidak benar-benar memahami ekonomi syariah karena banyaknya praktisi-praktisi ekonomi konvensional yang langsung berpindah ke ekonomi syariah, sehingga menyebabkan lemahnya pemahaman terhadap ekonomi syariah.

Peran perguruan tinggi sangat penting untuk keseragaman standar ekonomi Islam. Saat ini, masih sangat terbatas perguruan tinggi yang menyediakan Jurusan Ekonomi Islam. Diperlukan SDM yang memahami dua bidang, yaitu ekonomi keuangan konvensional dan ilmu syariah. Sering dijumpai SDM yang mempelajari ekonomi Islam hanya unggul di satu bidang. Unggul pada ilmu syariah, tetapi tidak memahami ilmu ekonomi keuangan. Begitu pun sebaliknya, unggul pada ilmu ekonomi keuangan, tetapi tidak memahami ilmu syariah.

Sangat sulit bagi masyarakat di pedesaan untuk mengakses bank syariah, serta sulit ditemukan ATM bank syariah di beberapa daerah. Hal ini membuat masyarakat lebih memilih bank konvensional karena mudah diakses dan ada di mana saja. Memperluas jaringan kantor dan meningkatkan pelayanan akan menjadi salah satu solusi untuk membumikan ekonomi Islam pada sektor perbankan. Berbagai tantangan inilah diharapkan bisa menjadi motivasi untuk tetap memperluas ekonomi islam di Indonesia.

Perlu sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat luas untuk menanamkan paham ekonomi islam. Dalam mewujudkan pemahaman yang lebih terhadap ekonomi syariah kepada masyarakat, perlu adanya iven-iven berbasis syariah yang bertujuan untuk membuka pandangan masyarakat. Selain itu, diperlukan adanya tenaga pendidik sehingga bisa menciptakan SDM yang kuat pondasinya dalam memahami ekonomi Islam. Serta dibutuhkan pengelola yang benar-benar memahami prinsip-prinsip syariah dalam praktiknya dan harus mempunyai komitmen dalam penerapannya secara konsisten.

Baca Juga:  Membunuh Rasa Ego

Dukungan dari pemerintah juga dibutuhkan untuk membuat fatwa yang menjadi standar dalam menjalankan sistem ekonomi Islam. Terdapat 138 fatwa DSN-MUI tentang ekonomi Islam yang menjadi bimbingan bagi umat.  Tetapi fatwa-fatwa ini sangat bergantung pada ekonomi klasik karena memadukan transaksi modern dengan akad-akad, sehingga fatwa hanya sebagai alat untuk membenarkan transaksi konvensional.

Perlu adanya penelitian tentang perkembangan ekonomi Islam untuk menemukan kendala yang dihadapi umat Islam dalam membumikan ekonomi Islam di Indonesia, sehingga bisa menemukan solusi untuk memecahkan masalah-masalah tersebut. Baiknya para peneliti melibatkan pakar ushul fikih dalam penelitiannya, karena ilmu ushul fikih sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah. Melalui ilmu inilah kita dapat mengetahui maksud dalil baik dari Alquran maupun hadis, karena ilmu ushul fikih menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui hukum syariah.

Pengawasan pada bank syariah sangat diperlukan agar pada praktiknya tidak hanya sebagai formalitas, tetapi benar-benar mengikuti prinsip dan sistem ekonomi Islam. Apalagi pada bank konvensional yang membuka cabang bank syariah, tidak menutup kemungkinan bahwa sistemnya juga menganut ekonomi konvensional. Bank syariah yang tidak patuh dan luput dari pengawasan akan merusak kepercayaan masyarakat pada bank syariah. Bukan hanya pengawasan, pembinaan terhadap pegawai bank syariah juga diperlukan. Sehingga ekonomi Islam hadir bukan untuk kesengsaraan umat, melainkan kesejahteraan umat.***

Nurul Azizah Surury adalah mahasiswi asal Kabupaten Siak yang kini sedang kuliah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Akuntansi Syariah  IAI Tazkia, Bogor, Jawa Barat.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari