- Advertisement -
Berbicara tentang data kependudukan, saat ini ada dua instansi sumber data yang dijadikan sebagai rujukan. Instansi tersebut yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua lembaga pemerintah ini memiliki data penduduk yang berbeda-beda.
Beda Metodologi
Mudah memahami, mengapa BPS dan Ditjen Dukcapil memiliki data penduduk yang tak sama. Hal tersebut dikarenakan metodologi pengumpulan data yang digunakan lembaga tersebut berbeda sesuai dengan tujuannya masing-masing.
BPS menggunakan sensus dan survei untuk melakukan penghitungan dan proyeksi penduduk. Karena cakupannya yang luas dan menelan biaya yang tidak sedikit, Sensus Penduduk (SP) dilakukan setiap sepuluh tahun sekali. Biasanya, Sensus Penduduk dilakukan di tahun yang berakhiran 0. Sensus Penduduk terakhir dilaksanakan tahun 2010.
Dengan sensus, seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang berada di wilayah teritorial Indonesia, termasuk anggota korps diplomatik dan tentara nasional yang sedang bertugas di luar negeri, didata oleh petugas sensus. Dari Sensus Penduduk ini, dihasilkan berbagai macam parameter demografi yang sangat berguna untuk proyeksi penduduk, evaluasi, serta perencanaan pembangunan. Dengan memanfaatkan hasil sensus, proyeksi penduduk Indonesia sampai tahun 2045 dapat dihitung oleh BPS.
Ditjen Dukcapil melakukan pendataan penduduk dengan mengandalkan data registrasi yang berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Registrasi dilakukan secara online, sehingga setiap saat data penduduk dapat di-update. Ditjen Dukcapil telah membangun database penduduk yang sistematik, terstruktur, dan saling terkoneksi. Data base penduduk tersebut disimpan dalam data center yang terpusat di kantor Kementerian Dalam Negeri.
Menuju Satu Data
Kependudukan
Saat ini, Indonesia sedang berupaya meletakkan pondasi menuju satu data kependudukan. Usaha tersebut dilakukan melalui Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang dilaksanakan BPS dengan memanfaatkan data administrasi kependudukan.
SP2020 akan menggunakan combined method, yaitu menggabungkan metode sensus dengan registrasi penduduk. Basis data yang digunakan dalam SP2020 berasal dari Ditjen Dukcapil.
Penggunaan combined method dalam SP2020 tentu bukan tanpa alasan. Selain faktor biaya yang besar, pelaksanaan sensus juga kerap mengalami kesulitan dalam pencacahan secara langsung. Disamping itu, peningkatan response burden dan perubahan komunitas yang sangat cepat juga turut melatarbelakangi pemakaian metode kombinasi dalam SP2020.
Dengan melakukan perubahan metode, harapannya tujuan SP2020 dapat tercapai. Output SP2020 adalah tersedianya data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan Indonesia. Selain itu, SP2020 juga diharapkan dapat menghasilkan data parameter demografi (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteristk penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk, indikator SDGs, dan sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan. Hasil SP2020 juga bermanfaat sebagai sampling frame Survei Sosial Ekonomi BPS.
Multimoda
Pengumpulan Data
Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus ketujuh sejak Indonesia merdeka. Berbeda dengan enam sensus sebelumnya dan untuk pertama kalinya di era industri 4.0, sensus penduduk 2020 di Indonesia akan dilakukan melalui dua moda pencacahan, yaitu sensus penduduk online dan sensus penduduk wawancara.
Sensus penduduk online dilakukan melalui website atau disebut dengan moda CAWI (Computer Aided Web Interviewing). Pada moda ini, masyarakat diimbau untuk secara mandiri memperbaharui datanya sendiri melalui link/web khusus yang disediakan BPS. Moda pencacahan ini sangat cocok untuk masyarakat dengan mobilitas tinggi dan sulit ditemui, khususnya di wilayah perkotaan. Pemutakhiran data mandiri berbasis web ini akan dilaksanakan mulai 15 Februari-15 Maret 2020.
Berbeda dengan sensus penduduk online, sensus penduduk wawancara akan dilakukan oleh petugas lapangan SP2020. Dalam teknis pelaksanaannya, petugas akan mendatangi penduduk di tempat tinggalnya dan melakukan wawancara menggunakan kuesioner elektronik atau kuesioner kertas. Pendataan penduduk dengan menggunakan kuesioner elektronik disebut CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing) sedang pendataan penduduk yang menggunakan kuesioner kertas disebut PAPI (Paper and Pencil Interviewing). Sensus Penduduk wawancara akan dilaksanakan 1-31 Juli 2020.
Perlu Sinergi
SP2020 diselenggarakan tidak hanya untuk memenuhi amanat UU No16/1997 tentang statistik, namun juga sejalan dengan resolusi PBB pada program Sensus Penduduk dan Perumahan dunia tahun 2020 yang diadopsi oleh Economic and Social Counsil (ECOSOC) pada tahun 2015. Resolusi ini untuk memastikan negara-negara anggota PBB melaksanakan sensus pada periode 2015-2024. Temasuk Indonesia, terdapat 54 negara di dunia yang juga akan melaksanakan Sensus Penduduk tahun 2020.
Kekuatan sensus penduduk terletak pada kemampuannya dalam menyediakan data statistik dasar secara komprehensif ditengah dinamika dan kompleksitas kependudukan. Sensus penduduk menjangkau seluruh wilayah teriotorial Indonesia, mulai dari perkotaan sampai ke pelosok negeri. SP2020 akan mendata hingga ke wilayah administrasi terkecil.
Untuk itu, sangat diperlukan dukungan, kerja sama, dan sinergitas dari seluruh elemen bangsa untuk menyukseskan agenda nasional ini. Peran aktiv masyarakat dalam sensus penduduk on line sangatlah diharapkan. Di samping itu, juga diperlukan kejujuran dan keterbukaan penduduk dalam menerima petugas sensus yang nantinya akan bekerja secara door to door. Sosialisasi masif nan efektif serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi key factors keberhasilan Sensus Penduduk 2020 di Indonesia.
Semoga kesuksesan SP2020 mendatang bisa menjadi momentum menuju satu data kependudukan Indonesia.***