Kamis, 19 September 2024

Roy Suryo Tidak Ditahan karena Dianggap Koperatif

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  – Pihak Polda Metro Jaya mengungkap alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo karena yang bersangkutan dianggap bersikap kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hal itu menjadi salah satu pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

“Itu sudah pasti, sudah pasti dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Zulpan menambahkan, pertimbangan lain yang diambil penyidik tidak menahan Roy Suryo karena yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur selama pemeriksaan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mendikbud Nadiem Makarim Populer di Kalangan Generasi Z

“Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan,” ujar Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

- Advertisement -

 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ditahan usai melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Kamis (28/7/2022). Roy Suryo sendiri diketahui telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan baru meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  – Pihak Polda Metro Jaya mengungkap alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo karena yang bersangkutan dianggap bersikap kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hal itu menjadi salah satu pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

“Itu sudah pasti, sudah pasti dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Zulpan menambahkan, pertimbangan lain yang diambil penyidik tidak menahan Roy Suryo karena yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur selama pemeriksaan.

Baca Juga:  Ini Enam Tokoh yang Diangkat Menjadi Pahlawan Nasional

“Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan,” ujar Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ditahan usai melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Kamis (28/7/2022). Roy Suryo sendiri diketahui telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan baru meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari