Sabtu, 5 April 2025
spot_img

PLN Dapat Sindikasi dari 7 Lembaga Keuangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil mendapatkan dana pinjaman sebesar Rp 7,91 triliun dari Lembaga Keuangan Bank Nasional. Pinjaman ini digunakan untuk membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), bagian dari 35.000 Megawatt (MW)

Kepercayaan ini membuktikan peran PLN begitu besar untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia. Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto mewakili perseroan meneken perjanjian pembiayaan investasi dengan jaminan pemerintah.

Total plafon sebesar Rp 7,91 triliun dalam jangka waktu sepuluh tahun. Pinjaman menggunakan dua skema, yaitu skema konvensional sebesar Rp 5,07 triliun dan skema syariah sebesar Rp 2,84 triliun.

"Kami ucapkan banyak terima kasih untuk seluruh pihak perbankan yang terlibat dalam sindikasi hari ini dalam menyediakan pendanaan investasi bagi PLN," kata Sarwono melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12).

Baca Juga:  Usai PSBB, Gojek Aktifkan Kembali Layanan GoRide di Pekanbaru

Lebih lanjut dia mengatakan, dana tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur kelistrikan di daerah terpencil. Sehingga dapat meningkatkan rasio elektrifikasi dan menyejahterakan masyarakat.

"Kami berharap kerja sama ini akan terus berlanjut dengan lebih baik," imbuhnya.

Adapun pembiayaan dengan skema syariah diperoleh dari sindikasi PT Bank Syariah Mandiri yang bertindak selaku agen sindikasi, PT BNI Syariah, PT BRI Syariah, dan PT Bank Permata-Unit Usaha Syariah. Sementara pinjaman dengan skema konvensional diperoleh dari sindikasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Jaminan pemerintah dalam perjanjian pembiayaan investasi dapat menurunkan risiko di pihak perbankan. Sarwono menambahkan, pendanaan dari skema konvensional akan digunakan untuk mendanai satu proyek PLTU dan sepuluh proyek PLTMG.

Baca Juga:  Prime Park Hotel Sediakan Self Check-in Machine

Di antaranya adalah PLTU Sulawesi Selatan–Barru (100 MW), PLTMG Kupang Peaker (40 MW), PLTMG Nias (25 MW), serta PLTMG Luwuk (40 MW). Lalu ada PLTMG Nunukan (10 MW), PLTMG Waingapu (10 MW), PLTMG Alor (10 MW), PLTMG Namlea (10 MW), PLTMG Dobo (10 MW), PLTMG Saumlaki (10 MW), dan PLTMG Serui (10 MW).

Sedangkan pendanaan dari skema syariah akan digunakan untuk mendanai pembangunan satu proyek PLTU dan tiga proyek PLTMG. Di antaranya adalah PLTU Lombok FTP 2 (100 MW), PLTMG Sumbagut 2 Peaker (250 MW), PLTMG Bangkanai 2 (140 MW), dan PLTMG Lombok Peaker (130-150 MW).

"Proyek pembangunan PLTU dan PLTMG ini merupakan rangkaian pendukung pembangunan program 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil mendapatkan dana pinjaman sebesar Rp 7,91 triliun dari Lembaga Keuangan Bank Nasional. Pinjaman ini digunakan untuk membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), bagian dari 35.000 Megawatt (MW)

Kepercayaan ini membuktikan peran PLN begitu besar untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia. Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto mewakili perseroan meneken perjanjian pembiayaan investasi dengan jaminan pemerintah.

Total plafon sebesar Rp 7,91 triliun dalam jangka waktu sepuluh tahun. Pinjaman menggunakan dua skema, yaitu skema konvensional sebesar Rp 5,07 triliun dan skema syariah sebesar Rp 2,84 triliun.

"Kami ucapkan banyak terima kasih untuk seluruh pihak perbankan yang terlibat dalam sindikasi hari ini dalam menyediakan pendanaan investasi bagi PLN," kata Sarwono melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12).

Baca Juga:  PLN UIP Sumbagteng Berikan Bantuan Modal dan Peralatan Usaha

Lebih lanjut dia mengatakan, dana tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur kelistrikan di daerah terpencil. Sehingga dapat meningkatkan rasio elektrifikasi dan menyejahterakan masyarakat.

"Kami berharap kerja sama ini akan terus berlanjut dengan lebih baik," imbuhnya.

Adapun pembiayaan dengan skema syariah diperoleh dari sindikasi PT Bank Syariah Mandiri yang bertindak selaku agen sindikasi, PT BNI Syariah, PT BRI Syariah, dan PT Bank Permata-Unit Usaha Syariah. Sementara pinjaman dengan skema konvensional diperoleh dari sindikasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Jaminan pemerintah dalam perjanjian pembiayaan investasi dapat menurunkan risiko di pihak perbankan. Sarwono menambahkan, pendanaan dari skema konvensional akan digunakan untuk mendanai satu proyek PLTU dan sepuluh proyek PLTMG.

Baca Juga:  PLN Pastikan Listrik Sumatera Aman

Di antaranya adalah PLTU Sulawesi Selatan–Barru (100 MW), PLTMG Kupang Peaker (40 MW), PLTMG Nias (25 MW), serta PLTMG Luwuk (40 MW). Lalu ada PLTMG Nunukan (10 MW), PLTMG Waingapu (10 MW), PLTMG Alor (10 MW), PLTMG Namlea (10 MW), PLTMG Dobo (10 MW), PLTMG Saumlaki (10 MW), dan PLTMG Serui (10 MW).

Sedangkan pendanaan dari skema syariah akan digunakan untuk mendanai pembangunan satu proyek PLTU dan tiga proyek PLTMG. Di antaranya adalah PLTU Lombok FTP 2 (100 MW), PLTMG Sumbagut 2 Peaker (250 MW), PLTMG Bangkanai 2 (140 MW), dan PLTMG Lombok Peaker (130-150 MW).

"Proyek pembangunan PLTU dan PLTMG ini merupakan rangkaian pendukung pembangunan program 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

PLN Dapat Sindikasi dari 7 Lembaga Keuangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil mendapatkan dana pinjaman sebesar Rp 7,91 triliun dari Lembaga Keuangan Bank Nasional. Pinjaman ini digunakan untuk membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), bagian dari 35.000 Megawatt (MW)

Kepercayaan ini membuktikan peran PLN begitu besar untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia. Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto mewakili perseroan meneken perjanjian pembiayaan investasi dengan jaminan pemerintah.

Total plafon sebesar Rp 7,91 triliun dalam jangka waktu sepuluh tahun. Pinjaman menggunakan dua skema, yaitu skema konvensional sebesar Rp 5,07 triliun dan skema syariah sebesar Rp 2,84 triliun.

"Kami ucapkan banyak terima kasih untuk seluruh pihak perbankan yang terlibat dalam sindikasi hari ini dalam menyediakan pendanaan investasi bagi PLN," kata Sarwono melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12).

Baca Juga:  Airlangga Tegaskan Komitmen Pemerintah

Lebih lanjut dia mengatakan, dana tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur kelistrikan di daerah terpencil. Sehingga dapat meningkatkan rasio elektrifikasi dan menyejahterakan masyarakat.

"Kami berharap kerja sama ini akan terus berlanjut dengan lebih baik," imbuhnya.

Adapun pembiayaan dengan skema syariah diperoleh dari sindikasi PT Bank Syariah Mandiri yang bertindak selaku agen sindikasi, PT BNI Syariah, PT BRI Syariah, dan PT Bank Permata-Unit Usaha Syariah. Sementara pinjaman dengan skema konvensional diperoleh dari sindikasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Jaminan pemerintah dalam perjanjian pembiayaan investasi dapat menurunkan risiko di pihak perbankan. Sarwono menambahkan, pendanaan dari skema konvensional akan digunakan untuk mendanai satu proyek PLTU dan sepuluh proyek PLTMG.

Baca Juga:  PLN Pastikan Listrik Sumatera Aman

Di antaranya adalah PLTU Sulawesi Selatan–Barru (100 MW), PLTMG Kupang Peaker (40 MW), PLTMG Nias (25 MW), serta PLTMG Luwuk (40 MW). Lalu ada PLTMG Nunukan (10 MW), PLTMG Waingapu (10 MW), PLTMG Alor (10 MW), PLTMG Namlea (10 MW), PLTMG Dobo (10 MW), PLTMG Saumlaki (10 MW), dan PLTMG Serui (10 MW).

Sedangkan pendanaan dari skema syariah akan digunakan untuk mendanai pembangunan satu proyek PLTU dan tiga proyek PLTMG. Di antaranya adalah PLTU Lombok FTP 2 (100 MW), PLTMG Sumbagut 2 Peaker (250 MW), PLTMG Bangkanai 2 (140 MW), dan PLTMG Lombok Peaker (130-150 MW).

"Proyek pembangunan PLTU dan PLTMG ini merupakan rangkaian pendukung pembangunan program 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil mendapatkan dana pinjaman sebesar Rp 7,91 triliun dari Lembaga Keuangan Bank Nasional. Pinjaman ini digunakan untuk membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), bagian dari 35.000 Megawatt (MW)

Kepercayaan ini membuktikan peran PLN begitu besar untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia. Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto mewakili perseroan meneken perjanjian pembiayaan investasi dengan jaminan pemerintah.

Total plafon sebesar Rp 7,91 triliun dalam jangka waktu sepuluh tahun. Pinjaman menggunakan dua skema, yaitu skema konvensional sebesar Rp 5,07 triliun dan skema syariah sebesar Rp 2,84 triliun.

"Kami ucapkan banyak terima kasih untuk seluruh pihak perbankan yang terlibat dalam sindikasi hari ini dalam menyediakan pendanaan investasi bagi PLN," kata Sarwono melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12).

Baca Juga:  PLN Pastikan Listrik Sumatera Aman

Lebih lanjut dia mengatakan, dana tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur kelistrikan di daerah terpencil. Sehingga dapat meningkatkan rasio elektrifikasi dan menyejahterakan masyarakat.

"Kami berharap kerja sama ini akan terus berlanjut dengan lebih baik," imbuhnya.

Adapun pembiayaan dengan skema syariah diperoleh dari sindikasi PT Bank Syariah Mandiri yang bertindak selaku agen sindikasi, PT BNI Syariah, PT BRI Syariah, dan PT Bank Permata-Unit Usaha Syariah. Sementara pinjaman dengan skema konvensional diperoleh dari sindikasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Jaminan pemerintah dalam perjanjian pembiayaan investasi dapat menurunkan risiko di pihak perbankan. Sarwono menambahkan, pendanaan dari skema konvensional akan digunakan untuk mendanai satu proyek PLTU dan sepuluh proyek PLTMG.

Baca Juga:  Berkat Espass, Dapat Hadiah ke Jepang

Di antaranya adalah PLTU Sulawesi Selatan–Barru (100 MW), PLTMG Kupang Peaker (40 MW), PLTMG Nias (25 MW), serta PLTMG Luwuk (40 MW). Lalu ada PLTMG Nunukan (10 MW), PLTMG Waingapu (10 MW), PLTMG Alor (10 MW), PLTMG Namlea (10 MW), PLTMG Dobo (10 MW), PLTMG Saumlaki (10 MW), dan PLTMG Serui (10 MW).

Sedangkan pendanaan dari skema syariah akan digunakan untuk mendanai pembangunan satu proyek PLTU dan tiga proyek PLTMG. Di antaranya adalah PLTU Lombok FTP 2 (100 MW), PLTMG Sumbagut 2 Peaker (250 MW), PLTMG Bangkanai 2 (140 MW), dan PLTMG Lombok Peaker (130-150 MW).

"Proyek pembangunan PLTU dan PLTMG ini merupakan rangkaian pendukung pembangunan program 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari