Minggu, 18 Oktober 2026
- Advertisement -

Tiga Kapal Berbendera Malaysia Ditenggelamkan

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memusnahkan 3 unit kapal tangkap ikan berbendera Malaysia dengan cara ditenggelamkan di perairan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/7).

Ketiga kapal tersebut tertangkap oleh petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan, lalu kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada Maret 2022. Kapal beserta nahkoda diamankan lantaran kedapatan mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Kota Dumai.

Barang bukti tiga unit kapal motor dirampas untuk dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan. Ketiga kapal tersebut ditenggelamkan di perairan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Penenggelaman dan pemusnahan kapal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Dzakiyul Fikri SH MH dan jajarannya.

Baca Juga:  Ledakan Dahsyat saat Natal di Nashville AS Masih Misterius

Kajari Dumai Dzakiyul Fikri melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dumai Iwan Roy Carles SH menjelaskan, penenggelaman dan pemusnahan 3 kapal tangkap ikan berbendera Malaysia itu merupakan eksekusi tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan, yang mana tahap duanya pada Maret 2022 dan sidang putusan 12 Juli 2022. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Dumai," kata Kasi Pidum.

Ada tiga orang terdakwa dalam kasus tersebut, masing–masing bernama Jaka Sitorus, Muhammad Fitriadi dan Hermansyah, ketiganya warga Negara Indonesia dan bekerja sebagai tekong di kapal tersebut.

"Ketiga terdakwa di denda masing-masing Rp200 juta dan ketiga kapal Motor tersebut kita rampas untuk dimusnahkan," pungkasnya.

Baca Juga:  Tunjuk 5 Dewas KPK, Jokowi Dianggap Tidak Konsisten

Tiga kapal motor yang dirampas untuk dimusnahkan adalah, kapal motor warna biru merah nomor lambung PKFB 1337. Kapal motor warna biru merah nomor lambung KF 2447, dan kapal motor warna biru merah nomor lambung PKFA 7496.

Pemusnahan kapal tersebut disaksikan perwakilan Dandim 0320 Dumai, KSOP Bengkalis, wartawan dan instansi terkait lainnya.(zed)

Laporan RPG, Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memusnahkan 3 unit kapal tangkap ikan berbendera Malaysia dengan cara ditenggelamkan di perairan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/7).

Ketiga kapal tersebut tertangkap oleh petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan, lalu kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada Maret 2022. Kapal beserta nahkoda diamankan lantaran kedapatan mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Kota Dumai.

Barang bukti tiga unit kapal motor dirampas untuk dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan. Ketiga kapal tersebut ditenggelamkan di perairan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Penenggelaman dan pemusnahan kapal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Dzakiyul Fikri SH MH dan jajarannya.

Baca Juga:  Menteri ESDM Berharap Kinerja PLN Lebih Baik

Kajari Dumai Dzakiyul Fikri melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dumai Iwan Roy Carles SH menjelaskan, penenggelaman dan pemusnahan 3 kapal tangkap ikan berbendera Malaysia itu merupakan eksekusi tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan, yang mana tahap duanya pada Maret 2022 dan sidang putusan 12 Juli 2022. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Dumai," kata Kasi Pidum.

- Advertisement -

Ada tiga orang terdakwa dalam kasus tersebut, masing–masing bernama Jaka Sitorus, Muhammad Fitriadi dan Hermansyah, ketiganya warga Negara Indonesia dan bekerja sebagai tekong di kapal tersebut.

"Ketiga terdakwa di denda masing-masing Rp200 juta dan ketiga kapal Motor tersebut kita rampas untuk dimusnahkan," pungkasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Penanganan Penyakit Jantung Bawaan tanpa Operasi

Tiga kapal motor yang dirampas untuk dimusnahkan adalah, kapal motor warna biru merah nomor lambung PKFB 1337. Kapal motor warna biru merah nomor lambung KF 2447, dan kapal motor warna biru merah nomor lambung PKFA 7496.

Pemusnahan kapal tersebut disaksikan perwakilan Dandim 0320 Dumai, KSOP Bengkalis, wartawan dan instansi terkait lainnya.(zed)

Laporan RPG, Dumai

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memusnahkan 3 unit kapal tangkap ikan berbendera Malaysia dengan cara ditenggelamkan di perairan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/7).

Ketiga kapal tersebut tertangkap oleh petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan, lalu kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada Maret 2022. Kapal beserta nahkoda diamankan lantaran kedapatan mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Kota Dumai.

Barang bukti tiga unit kapal motor dirampas untuk dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan. Ketiga kapal tersebut ditenggelamkan di perairan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Penenggelaman dan pemusnahan kapal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Dzakiyul Fikri SH MH dan jajarannya.

Baca Juga:  Baku Tembak, Pecatan Polri Tewas

Kajari Dumai Dzakiyul Fikri melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dumai Iwan Roy Carles SH menjelaskan, penenggelaman dan pemusnahan 3 kapal tangkap ikan berbendera Malaysia itu merupakan eksekusi tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan, yang mana tahap duanya pada Maret 2022 dan sidang putusan 12 Juli 2022. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Dumai," kata Kasi Pidum.

Ada tiga orang terdakwa dalam kasus tersebut, masing–masing bernama Jaka Sitorus, Muhammad Fitriadi dan Hermansyah, ketiganya warga Negara Indonesia dan bekerja sebagai tekong di kapal tersebut.

"Ketiga terdakwa di denda masing-masing Rp200 juta dan ketiga kapal Motor tersebut kita rampas untuk dimusnahkan," pungkasnya.

Baca Juga:  Eks Pengacara Habib Rizieq: Demo 1812 Perburuk Situasi di Masa Pandemi

Tiga kapal motor yang dirampas untuk dimusnahkan adalah, kapal motor warna biru merah nomor lambung PKFB 1337. Kapal motor warna biru merah nomor lambung KF 2447, dan kapal motor warna biru merah nomor lambung PKFA 7496.

Pemusnahan kapal tersebut disaksikan perwakilan Dandim 0320 Dumai, KSOP Bengkalis, wartawan dan instansi terkait lainnya.(zed)

Laporan RPG, Dumai

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari