Kamis, 19 September 2024

Berkas Perkara PT TI Kembali Dilimpahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali melimpahkan berkas perkara dugaan kebakaran lahan di area PT Tesso Indah (TI) ke Kejaksaan. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa pascaberkas dinyatakan belum lengkap.

Kebakaran lahan terjadi di perusahan bergerak di bidang perkebunan sawit pada Blok T18, T19 & T20 terbakar seluas 31,81 hektare. Di mana lahan ini berbatasan dengan Suaka Margasatwa Kerumutan. Lalu, di Blok N14, N15 & N16, seluas 37,25 hektare di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Kebakaran ini berlangsung selama 10 hari sejak 19 Agustus 2019.

Atas peristiwa itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak sejak 26 September 2019 lalu. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 15 Oktober lalu.

Tak hanya itu saja, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab dari perusahaan yakni, Direktur Operasional PT TI berinisial HK dan Asisten Kebun berinisial S. Keduanya, diduga lalai dalam jabatan yang menimbulkan kebakaran lahan.

- Advertisement -

Untuk pelimpahan berkas atau tahap I yang pertama dilakukan penyidik, Rabu (20/11) lalu, usai meyakini proses penyidikan rampung. Terhadap pelimpahan itu, selanjutnya Jaksa Peneliti melakukan penelahaan berkas syarat formil dan materil perkara.

Baca Juga:  89 JCH Periksa Kesehatan 

"Tahap I, dilakukan pada November. Hasil penelahaan berkas dinyatakan belum lengkap. Sehingga kembalikan disertai petunjuk jaksa atau P-19," ujar Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, Selasa (17/12).

- Advertisement -

Atas P-19 itu, sambung Fibri, pihaknya berupaya melengkapi petunjuk jaksa. Setelah diyakini lengkap, pihaknya kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejati Riau untuk dilakukan penelahaan. "Petunjuknya sudah kita penuhi. Hari ini (kemarin, red) kembali kita lakukan tahap I," imbuh mantan Kapolres Kuansing.

Selanjutnya, kata Wadir Reskrimsus Polda Riau, pihaknya menunggu hasil penelaah dari Jaksa Peneliti. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. "Mudah-mudahan berkasnya P-21. Sehingga kita lakukan tahap II," pungkas Fibri.

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi pada perkara kebakaran lahan PT TI. Hal ini, untuk merampungkan penyidikan.

Saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari perusahaan maupun masyarakat termasuk tersangka dan saksi ahli yakni, saksi kebakaran hutan dan lahan, saksi ahli kerusakan hutan, saksi ahli lingkungan dan saksi ahli korporasi sudah diperiksa.

Kebakaran lahan PT TI ini terjadi pada 19 Agustus 2019 lalu. Api baru bisa dipadamkan pada 29 Agustus 2019. Atas kejadian ini, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, diduga ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari perusahaan, sehingga terjadi kebakaran dalam lahan perizinan yang dimiliki.

Baca Juga:  Fokus Tuntaskan PPPK, Baru CPNS

PT TI melakukan pembakaran dengan sengaja yakni perbuatan membiarkan kondisi lahan atau kebun tidak produktif sehingga lahan tersebut menjadi bahan bakar atau siap terbakar. Selain membiarkan lahannya tidak produktif, dengan ditumbuhi semak belukar, PT TI juga tidak siap dalam hal menghadapi terjadinya kebakaran.

 Karena PT TI hanya memiliki 1 menara api dengan ketinggian 12 meter dalam luas lahan 2.443,3 hektare. Di mana semestinya 1 menara dalam 500 hektare, dengan ketinggian minimal 15 meter. Fakta lainnya, PT TI hanya memiliki 5 orang petugas Damkar, namun belum memiliki perlengkapan perorangan yang memadai atau dalam artian masih jauh di bawah standar.

Semestinya PT TI memiliki 30 orang atau 2 regu berikut dengan kelengkapan perorangan yang sesuai ketentuan Permentan No.5/2018. PT TI juga tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13 PP Nomor 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan yaitu wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali melimpahkan berkas perkara dugaan kebakaran lahan di area PT Tesso Indah (TI) ke Kejaksaan. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa pascaberkas dinyatakan belum lengkap.

Kebakaran lahan terjadi di perusahan bergerak di bidang perkebunan sawit pada Blok T18, T19 & T20 terbakar seluas 31,81 hektare. Di mana lahan ini berbatasan dengan Suaka Margasatwa Kerumutan. Lalu, di Blok N14, N15 & N16, seluas 37,25 hektare di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Kebakaran ini berlangsung selama 10 hari sejak 19 Agustus 2019.

Atas peristiwa itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak sejak 26 September 2019 lalu. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 15 Oktober lalu.

Tak hanya itu saja, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab dari perusahaan yakni, Direktur Operasional PT TI berinisial HK dan Asisten Kebun berinisial S. Keduanya, diduga lalai dalam jabatan yang menimbulkan kebakaran lahan.

Untuk pelimpahan berkas atau tahap I yang pertama dilakukan penyidik, Rabu (20/11) lalu, usai meyakini proses penyidikan rampung. Terhadap pelimpahan itu, selanjutnya Jaksa Peneliti melakukan penelahaan berkas syarat formil dan materil perkara.

Baca Juga:  Fokus Tuntaskan PPPK, Baru CPNS

"Tahap I, dilakukan pada November. Hasil penelahaan berkas dinyatakan belum lengkap. Sehingga kembalikan disertai petunjuk jaksa atau P-19," ujar Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, Selasa (17/12).

Atas P-19 itu, sambung Fibri, pihaknya berupaya melengkapi petunjuk jaksa. Setelah diyakini lengkap, pihaknya kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejati Riau untuk dilakukan penelahaan. "Petunjuknya sudah kita penuhi. Hari ini (kemarin, red) kembali kita lakukan tahap I," imbuh mantan Kapolres Kuansing.

Selanjutnya, kata Wadir Reskrimsus Polda Riau, pihaknya menunggu hasil penelaah dari Jaksa Peneliti. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. "Mudah-mudahan berkasnya P-21. Sehingga kita lakukan tahap II," pungkas Fibri.

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi pada perkara kebakaran lahan PT TI. Hal ini, untuk merampungkan penyidikan.

Saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari perusahaan maupun masyarakat termasuk tersangka dan saksi ahli yakni, saksi kebakaran hutan dan lahan, saksi ahli kerusakan hutan, saksi ahli lingkungan dan saksi ahli korporasi sudah diperiksa.

Kebakaran lahan PT TI ini terjadi pada 19 Agustus 2019 lalu. Api baru bisa dipadamkan pada 29 Agustus 2019. Atas kejadian ini, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, diduga ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari perusahaan, sehingga terjadi kebakaran dalam lahan perizinan yang dimiliki.

Baca Juga:  89 JCH Periksa Kesehatan 

PT TI melakukan pembakaran dengan sengaja yakni perbuatan membiarkan kondisi lahan atau kebun tidak produktif sehingga lahan tersebut menjadi bahan bakar atau siap terbakar. Selain membiarkan lahannya tidak produktif, dengan ditumbuhi semak belukar, PT TI juga tidak siap dalam hal menghadapi terjadinya kebakaran.

 Karena PT TI hanya memiliki 1 menara api dengan ketinggian 12 meter dalam luas lahan 2.443,3 hektare. Di mana semestinya 1 menara dalam 500 hektare, dengan ketinggian minimal 15 meter. Fakta lainnya, PT TI hanya memiliki 5 orang petugas Damkar, namun belum memiliki perlengkapan perorangan yang memadai atau dalam artian masih jauh di bawah standar.

Semestinya PT TI memiliki 30 orang atau 2 regu berikut dengan kelengkapan perorangan yang sesuai ketentuan Permentan No.5/2018. PT TI juga tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13 PP Nomor 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan yaitu wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari