JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait sejumlah kepala daerah yang diduga menyimpang uang di kasino luar negeri. Nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp 50 miliar.
"Ya itu bisa saja terjadi, cuma kalau itu uang pribadinya dia, kan kita harus dalami dulu sumber uang itu. Kita harus bicara predicate crime-nya juga. Kan KPK selalu masuknya predicate crimenya jelas dulu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12).
"Kalau dia (kepala daerah) memang punya usaha gimana? Nah itu kita dalaminya pelan-pelan. Makanya hati-hati data PPATK tidak boleh dibuang begitu saja ke publik karena ekonomi bisa kacau, kepercayaan perbankan, dan lain-lain," sambungnya.
Saut menyampaikan, lembaga antirasuah selalu berkoordinasi baik dengan PPATK. Ia mengaku tidak bisa berbicara banyak terkait dugaan kasus ini. Menurut dia, data yang diberikan PPATK hanya untuk kepentingan intelijen.
"Saya nggak boleh nyebutkan ya," tegas Saut.
PPATK sebelumnya menduga ada transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang yang ditransaksikan tersebut diduga disimpan dalam rekening kasino.
Nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp 50 miliar. Namun, PPATK tidak mengungkapkan secara rinci kepala daerah yang diduga melakukan hal itu.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," kata Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal