Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mendagri Minta Pemda Anggarkan Dana Karhutla

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Daerah (pemda) diminta untuk menganggarkan dana pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Koordinasi Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Auditorium Dr Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

"Strategi penangannya saya kira yang paling utama adalah mencegahnya jangan sampai terbakar, jadi kita tahu ada tiga tahap (yaitu) pencegahan, kemudian pemandaman, terakhir pemulihan. Nah, di sini kunci utamanya adalah strateginya pencegahan," kata Tito.

Menurutnya, pencegahan bisa dilakukan secara soft maupun hard dengan kolaborasi maupun sinergi antara pemerintah pusat dan pemda.

Baca Juga:  Dapat Nilai A, DPMPTSP Rohil Janji Tingkatkan Pelayanan Publik

"Cara-cara soft, saya kira dengan cara meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan tanah adat yang dua hektar itu," jelasnya.

"Nah, ini mungkin perlu kita untuk ditinjau kembali, tapi juga harus dibantu masyarakatnya untuk bisa membuka lahan tanpa membakar," kata dia lagi.

Karenanya, Mendagri menilai pemda perlu menganggarkan aspek pencegahan karhutla dalam APBD yang dibuat melalui pos khusus maupun dalam pos anggaran yang tak spesifik, seperti pencegahan bencana.

"Perlu ada anggaran khusus untuk itu, nah kita melihat semacam kekosongan di sana, ada pemerintah yang peduli ada juga yang tidak peduli. Ada juga yang menganggarkan, ada juga yang tidak menganggarkan," jelasnya.

Baca Juga:  Ingatkan Pemkab Perhatikan Infrastruktur, Listrik dan Pendidikan

Apalagi kata dia, ada aturan yang mengatakan bahwa bisa mengeluarkan uang kaitan dengan kebakaran hanya dalam keadaan darurat ketika sudah terjadi kebakaran.

Mendagri juga akan memberikan penekanan terhadap APBD yang diajukan pemda. Terutama bagi daerah yang memiliki kerawanan kebakaran lahan dan hutan agar memiliki pos anggaran tersendiri untuk pencegahan.

Sumber : JPNN
Editor Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Daerah (pemda) diminta untuk menganggarkan dana pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Koordinasi Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Auditorium Dr Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

- Advertisement -

"Strategi penangannya saya kira yang paling utama adalah mencegahnya jangan sampai terbakar, jadi kita tahu ada tiga tahap (yaitu) pencegahan, kemudian pemandaman, terakhir pemulihan. Nah, di sini kunci utamanya adalah strateginya pencegahan," kata Tito.

Menurutnya, pencegahan bisa dilakukan secara soft maupun hard dengan kolaborasi maupun sinergi antara pemerintah pusat dan pemda.

- Advertisement -
Baca Juga:  Paradigma Baru Pengelolaan Sampah, Jadi Tanggung Jawab Bersama

"Cara-cara soft, saya kira dengan cara meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan tanah adat yang dua hektar itu," jelasnya.

"Nah, ini mungkin perlu kita untuk ditinjau kembali, tapi juga harus dibantu masyarakatnya untuk bisa membuka lahan tanpa membakar," kata dia lagi.

Karenanya, Mendagri menilai pemda perlu menganggarkan aspek pencegahan karhutla dalam APBD yang dibuat melalui pos khusus maupun dalam pos anggaran yang tak spesifik, seperti pencegahan bencana.

"Perlu ada anggaran khusus untuk itu, nah kita melihat semacam kekosongan di sana, ada pemerintah yang peduli ada juga yang tidak peduli. Ada juga yang menganggarkan, ada juga yang tidak menganggarkan," jelasnya.

Baca Juga:  Peringatan bagi Orang Asing, Langgar PPKM Darurat Langsung Dideportasi

Apalagi kata dia, ada aturan yang mengatakan bahwa bisa mengeluarkan uang kaitan dengan kebakaran hanya dalam keadaan darurat ketika sudah terjadi kebakaran.

Mendagri juga akan memberikan penekanan terhadap APBD yang diajukan pemda. Terutama bagi daerah yang memiliki kerawanan kebakaran lahan dan hutan agar memiliki pos anggaran tersendiri untuk pencegahan.

Sumber : JPNN
Editor Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari