Minggu, 8 Juni 2025

UMK Rp2,9 Juta Belum Disanggah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru hingga saat ini belum menerima sanggahan atau keberatan atas nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2020 yang diajukan Rp2,9 juta. Jika sanggahan memang tidak ada, maka UMK baru tersebut bisa diterapkan tahun depan. 

Demikian dikatakan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Rabu (4/12). Hingga jelang pertengahan Desember ini, belum ada perusahaan swasta yang mengajukan sanggahan ataupun penangguhan penerapan UMK untuk 2020.

"Kami belum ada menerima surat penangguhan terkait pemberlakuan besaran UMK dari perusahaan swasta tahun 2020 yakni sebesar Rp2,9 juta," kata dia. 

Dia melanjutkan, Disnaker Kota Pekanbaru sedang menyosialisasikan besaran UMK itu kepada pihak perusahaan swasta. "Dalam persoalan itu Disnaker juga siap menerima aduan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai yang sudah ditetapkan," imbuhnya. 

Baca Juga:  Seribu Orang Dapat Vaksinasi Booster

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, menegaskan, pelaku usaha harus mematuhi besaran UMK Pekanbaru tahun 2020 yang sudah ditetapkan sebesar Rp2.997.971,69. Surat Keputusan terkait itu sudah ditandatangani Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi pada 21 November 2019 lalu. "Kepada pelaku usaha kita tegaskan harus menerapkan besaran UMK itu kepada karyawannya," tegas dia. 

Jika UMK terbaru tidak diterapkan, maka perusahaan terancam sanksi sesuai Undang-Undang Ketenaga kerjaan tahun 2003. UMK Pekanbaru disebut sudah sesuai standar. Apalagi proses pembahasan sudah dihitung bersama. Besaran UMK itu sesuai usulan bersama perwakilan pelaku usaha, pekerja dan pemerintah kota, besaran UMK sudah dikalkulasi bersama hingga akhirnya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau. "Besaran UMK ini sudah dihitung bersama, nanti kalau terlalu besar perusahaan bisa gulung tikar," papar dia. 

Baca Juga:  Nilai Tukar Petani Provinsi Riau Naik 1,17 Persen

Wako Pekanbaru menyampaikan pesan agar kalangan pekerja bisa menjalin hubungan harmonis dengan pemberi kerja. Adanya hubungan harmonis keduanya tentu berujung pada kesejahteraan pekerja. "Perusahaannya sehat, pasti pekerjanya sejahtera," singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru hingga saat ini belum menerima sanggahan atau keberatan atas nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2020 yang diajukan Rp2,9 juta. Jika sanggahan memang tidak ada, maka UMK baru tersebut bisa diterapkan tahun depan. 

Demikian dikatakan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Rabu (4/12). Hingga jelang pertengahan Desember ini, belum ada perusahaan swasta yang mengajukan sanggahan ataupun penangguhan penerapan UMK untuk 2020.

"Kami belum ada menerima surat penangguhan terkait pemberlakuan besaran UMK dari perusahaan swasta tahun 2020 yakni sebesar Rp2,9 juta," kata dia. 

Dia melanjutkan, Disnaker Kota Pekanbaru sedang menyosialisasikan besaran UMK itu kepada pihak perusahaan swasta. "Dalam persoalan itu Disnaker juga siap menerima aduan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai yang sudah ditetapkan," imbuhnya. 

Baca Juga:  Tuntut Kadis DLHK Dicopot Ratusan Eks THL Demo

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, menegaskan, pelaku usaha harus mematuhi besaran UMK Pekanbaru tahun 2020 yang sudah ditetapkan sebesar Rp2.997.971,69. Surat Keputusan terkait itu sudah ditandatangani Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi pada 21 November 2019 lalu. "Kepada pelaku usaha kita tegaskan harus menerapkan besaran UMK itu kepada karyawannya," tegas dia. 

Jika UMK terbaru tidak diterapkan, maka perusahaan terancam sanksi sesuai Undang-Undang Ketenaga kerjaan tahun 2003. UMK Pekanbaru disebut sudah sesuai standar. Apalagi proses pembahasan sudah dihitung bersama. Besaran UMK itu sesuai usulan bersama perwakilan pelaku usaha, pekerja dan pemerintah kota, besaran UMK sudah dikalkulasi bersama hingga akhirnya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau. "Besaran UMK ini sudah dihitung bersama, nanti kalau terlalu besar perusahaan bisa gulung tikar," papar dia. 

Baca Juga:  Mantan Dirut KSEI Dapat Apresiasi Nasdaq

Wako Pekanbaru menyampaikan pesan agar kalangan pekerja bisa menjalin hubungan harmonis dengan pemberi kerja. Adanya hubungan harmonis keduanya tentu berujung pada kesejahteraan pekerja. "Perusahaannya sehat, pasti pekerjanya sejahtera," singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru hingga saat ini belum menerima sanggahan atau keberatan atas nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2020 yang diajukan Rp2,9 juta. Jika sanggahan memang tidak ada, maka UMK baru tersebut bisa diterapkan tahun depan. 

Demikian dikatakan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Rabu (4/12). Hingga jelang pertengahan Desember ini, belum ada perusahaan swasta yang mengajukan sanggahan ataupun penangguhan penerapan UMK untuk 2020.

"Kami belum ada menerima surat penangguhan terkait pemberlakuan besaran UMK dari perusahaan swasta tahun 2020 yakni sebesar Rp2,9 juta," kata dia. 

Dia melanjutkan, Disnaker Kota Pekanbaru sedang menyosialisasikan besaran UMK itu kepada pihak perusahaan swasta. "Dalam persoalan itu Disnaker juga siap menerima aduan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai yang sudah ditetapkan," imbuhnya. 

Baca Juga:  Taspen Bayarkan Pensiun 13 Mulai 10 Agustus 2020

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, menegaskan, pelaku usaha harus mematuhi besaran UMK Pekanbaru tahun 2020 yang sudah ditetapkan sebesar Rp2.997.971,69. Surat Keputusan terkait itu sudah ditandatangani Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi pada 21 November 2019 lalu. "Kepada pelaku usaha kita tegaskan harus menerapkan besaran UMK itu kepada karyawannya," tegas dia. 

Jika UMK terbaru tidak diterapkan, maka perusahaan terancam sanksi sesuai Undang-Undang Ketenaga kerjaan tahun 2003. UMK Pekanbaru disebut sudah sesuai standar. Apalagi proses pembahasan sudah dihitung bersama. Besaran UMK itu sesuai usulan bersama perwakilan pelaku usaha, pekerja dan pemerintah kota, besaran UMK sudah dikalkulasi bersama hingga akhirnya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau. "Besaran UMK ini sudah dihitung bersama, nanti kalau terlalu besar perusahaan bisa gulung tikar," papar dia. 

Baca Juga:  Mantan Dirut KSEI Dapat Apresiasi Nasdaq

Wako Pekanbaru menyampaikan pesan agar kalangan pekerja bisa menjalin hubungan harmonis dengan pemberi kerja. Adanya hubungan harmonis keduanya tentu berujung pada kesejahteraan pekerja. "Perusahaannya sehat, pasti pekerjanya sejahtera," singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari