Kamis, 5 November 2026
- Advertisement -

Singgung Kecurangan, Paslon 02 Kaitkan Polisi dan Intelijen

 JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Denny Indrayana menyebut rangkaian Pilpres 2019 diwarnai dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dari kecurangan TSM itu, Denny mengaitkan dengan aparat kepolisian hingga intelijen.

Denny mengungkapkan hal itu saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6).

“Beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan pemohon. Sebab, yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen, dan birokrasinya,” ucap Denny dalam persidangan.

Temuan itu, membuat Denny khawatir. Terutama, nasib saksi yang akan dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres dengan agenda pemeriksaan alat-alat bukti. Denny meminta saksi yang akan dihadirkan dalam sidang mendapatkan perlindungan keselamatan.

Baca Juga:  Amnesty Desak Pembahasan Pemekaran Papua Dihentikan

“Jadi, dengan penuh kerendahan hati, kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK,” lanjut dia.

Dalam kesempatan ini, Denny menyinggung tentang tautan berita yang menjadi alat bukti gugatan PHPU Pilpres 2019. Dia mengaku tim hukum paslon 02 menyertai keterangan saksi dan bukti lain dari tautan berita yang disampaikan ke MK.

“Karena itu, kami ingin jelaskan bahwa bukti- bukti yang kami sampaikan bukan hanya tautan berita semata, tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dalil adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan oleh Paslon 01,” pungkas dia. (mg10)

Baca Juga:  Demokrat Pede Jokowi Tetap Ajak ke Koalisi

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

 JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Denny Indrayana menyebut rangkaian Pilpres 2019 diwarnai dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dari kecurangan TSM itu, Denny mengaitkan dengan aparat kepolisian hingga intelijen.

Denny mengungkapkan hal itu saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6).

“Beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan pemohon. Sebab, yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen, dan birokrasinya,” ucap Denny dalam persidangan.

Temuan itu, membuat Denny khawatir. Terutama, nasib saksi yang akan dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres dengan agenda pemeriksaan alat-alat bukti. Denny meminta saksi yang akan dihadirkan dalam sidang mendapatkan perlindungan keselamatan.

Baca Juga:  Abdul Wahid Hadiri Muscab PKB Inhu

“Jadi, dengan penuh kerendahan hati, kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK,” lanjut dia.

- Advertisement -

Dalam kesempatan ini, Denny menyinggung tentang tautan berita yang menjadi alat bukti gugatan PHPU Pilpres 2019. Dia mengaku tim hukum paslon 02 menyertai keterangan saksi dan bukti lain dari tautan berita yang disampaikan ke MK.

“Karena itu, kami ingin jelaskan bahwa bukti- bukti yang kami sampaikan bukan hanya tautan berita semata, tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dalil adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan oleh Paslon 01,” pungkas dia. (mg10)

- Advertisement -
Baca Juga:  Soal Staf Khusus Presiden, PKS: Jangan Biarkan Jokowi Bingung

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

 JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Denny Indrayana menyebut rangkaian Pilpres 2019 diwarnai dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dari kecurangan TSM itu, Denny mengaitkan dengan aparat kepolisian hingga intelijen.

Denny mengungkapkan hal itu saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6).

“Beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan pemohon. Sebab, yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen, dan birokrasinya,” ucap Denny dalam persidangan.

Temuan itu, membuat Denny khawatir. Terutama, nasib saksi yang akan dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres dengan agenda pemeriksaan alat-alat bukti. Denny meminta saksi yang akan dihadirkan dalam sidang mendapatkan perlindungan keselamatan.

Baca Juga:  Demokrat Pede Jokowi Tetap Ajak ke Koalisi

“Jadi, dengan penuh kerendahan hati, kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK,” lanjut dia.

Dalam kesempatan ini, Denny menyinggung tentang tautan berita yang menjadi alat bukti gugatan PHPU Pilpres 2019. Dia mengaku tim hukum paslon 02 menyertai keterangan saksi dan bukti lain dari tautan berita yang disampaikan ke MK.

“Karena itu, kami ingin jelaskan bahwa bukti- bukti yang kami sampaikan bukan hanya tautan berita semata, tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dalil adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan oleh Paslon 01,” pungkas dia. (mg10)

Baca Juga:  Serap Aspirasi Rakyat, H Syamsuar Siap Berjuang dari Senayan

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari