Jumat, 20 September 2024

Edarkan Sabu, Dua Oknum Karyawan PT EDI Ditangkap

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Dua oknum karyawan PT EDI berinisial JT alias Joni (26) dan SF alias Didin (36) yang beroperasi di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Selasa (12/11) petang

Kedua oknum karyawan yang ditangkap di lokasi lingkungan perumahan PT EDI karena tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis Sabu di wilayah kerja perusahaan tersebut.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli SH saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (14/11) membenarkan menangkap dua oknum karyawan perusahaan yang kini statusnya sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap, Selasa (12/11) pukul 17.30 Wib

Dua tersangka  berinisial JT (26) dan SF (36) beralamat di Perum Sei Manding PT EDI Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ferdy Sambo Terlihat Berlari ke Rumah Dinas, Istri Keluar Menangis

 "Kedua tersangka telah ditahan di Sel Mapolres Rohul beserta barang bukti yang disita untuk proses penyidikan lebih lanjut,"katanya

Barang bukti yang disita dari tersangka JT, yakni 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 4,8 gram dan uang tunai sebesar Rp2.150.000 diduga dari hasil penjualan sabu.

- Advertisement -

 Kemudian 1 buah handphone Nokia,1 timbangan digital, 1 pack plastik bening, 1 kotak permen mentos, serta 2 plastik warna hijau dan biru.

Sedangkan BB yang disita dari terlapor SF, yaitu satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 0,30 gram, satu kaca pirex, satu bong, dan 1 handphone merk Vivo warna hitam.

Feri menjelaskan, ditangkanya kedua oknum karyawan PT Edi terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika, berawal adanya informasi yang diterima personel Satres Narkoba Polres Rohul, Senin (11/11), di areal kerja PT EDI sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Baca Juga:  Sekda Inhu Kembali Diperiksa

Mendapat informasi, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi dan personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Esoknya Selasa (12/11) pukul 17.30 Wib, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di Kuari PT EDI.

 "Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan sedang duduk di gubuk yang letaknya di areal PT EDI. Ketiga digeledah badan dan tempat gubuk kedua tersangka duduk, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk4 paket diduga sabu," katanya.(epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Dua oknum karyawan PT EDI berinisial JT alias Joni (26) dan SF alias Didin (36) yang beroperasi di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Selasa (12/11) petang

Kedua oknum karyawan yang ditangkap di lokasi lingkungan perumahan PT EDI karena tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis Sabu di wilayah kerja perusahaan tersebut.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli SH saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (14/11) membenarkan menangkap dua oknum karyawan perusahaan yang kini statusnya sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap, Selasa (12/11) pukul 17.30 Wib

Dua tersangka  berinisial JT (26) dan SF (36) beralamat di Perum Sei Manding PT EDI Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Baca Juga:  Pemerintah Tetap Buka Rekrutmen Guru PNS, Tapi Terbatas

 "Kedua tersangka telah ditahan di Sel Mapolres Rohul beserta barang bukti yang disita untuk proses penyidikan lebih lanjut,"katanya

Barang bukti yang disita dari tersangka JT, yakni 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 4,8 gram dan uang tunai sebesar Rp2.150.000 diduga dari hasil penjualan sabu.

 Kemudian 1 buah handphone Nokia,1 timbangan digital, 1 pack plastik bening, 1 kotak permen mentos, serta 2 plastik warna hijau dan biru.

Sedangkan BB yang disita dari terlapor SF, yaitu satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 0,30 gram, satu kaca pirex, satu bong, dan 1 handphone merk Vivo warna hitam.

Feri menjelaskan, ditangkanya kedua oknum karyawan PT Edi terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika, berawal adanya informasi yang diterima personel Satres Narkoba Polres Rohul, Senin (11/11), di areal kerja PT EDI sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Baca Juga:  Wako dan Satu Pejabat Bogor Postif Corona, Istri Negatif

Mendapat informasi, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi dan personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Esoknya Selasa (12/11) pukul 17.30 Wib, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di Kuari PT EDI.

 "Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan sedang duduk di gubuk yang letaknya di areal PT EDI. Ketiga digeledah badan dan tempat gubuk kedua tersangka duduk, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk4 paket diduga sabu," katanya.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari