Kamis, 10 Juli 2025

Hamili Anak Kandung, Warga Peranap Ditangkap

RENGAT (RIAUPOS.CO) – RA (49) warga Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa mendekam di sel tahanan Polres. Pasalnya, tersangka diduga kuat telah melakukan pencabulan hingga anak kandungnya sendiri hamil tiga bulan.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun, terungkap dari salah seorang gurunya. Di mana korban saat ini juga tercatat sebagai salah seorang siswa dibangku sekolah menengah tingkat atas di Kecamatan Peranap.

Sehingga ibu korban berinisial ESN (44) yang mendapat informasi tersebut membuat laporan resmi ke Mapolsek Peranap. “Ibu korban sebelumnya sempat tak percaya hingga beberapa kali menanyakan kepada korban,” ujar Kapolres inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (9/11).

Baca Juga:  Putra Riau Jabat Danrem 031/Wira Bima

Atas laporan ibu korban, RA ditahan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu yang pimpinan Kanit PPA Polres Inhu Aiptu Khairul Umam pada Kamis (7/11) kemarin. Bahkan, tim PPA Polres Inhu langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan ibu korban.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban ESN mendapat laporan dari salah seorang guru korban. Di mana,

guru korban menyebutkan bahwa korban sudah hamil dan diketahui pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu.

Ketika itu pula, ibu korban penasaran dan menanyakan hal itu kepada korban. Ibu korban kaget, ketika korban membenarkan tentang kehamilannya. Bahkan, ibu korban tambah kaget ketika anaknya menangis terisak-isak menyebutkan jika pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga:  Widyawati Jadi Mahasiswi Baru

Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sambungnya, tersangka mengakui perbuatannya. Parahnya lagi, perbuatan bejat terhadap anak kandungnya itu sudah dilakukan sejak korban duduk dibangku SMP kelas dua atau masih berusia 14 tahun.

“Tersangka tega melakukannya karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban dan  merasa tidak puas dengan pelayanan istrinya,” tambah Paur Humas.

Sementara korban mengaku diancam, jika tidak menuruti nafsu bejat tersangka. Korban juga diancam dan diminta tidak menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada orang lain termasuk kepada ibunya.(kas)

 

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) – RA (49) warga Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa mendekam di sel tahanan Polres. Pasalnya, tersangka diduga kuat telah melakukan pencabulan hingga anak kandungnya sendiri hamil tiga bulan.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun, terungkap dari salah seorang gurunya. Di mana korban saat ini juga tercatat sebagai salah seorang siswa dibangku sekolah menengah tingkat atas di Kecamatan Peranap.

Sehingga ibu korban berinisial ESN (44) yang mendapat informasi tersebut membuat laporan resmi ke Mapolsek Peranap. “Ibu korban sebelumnya sempat tak percaya hingga beberapa kali menanyakan kepada korban,” ujar Kapolres inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (9/11).

Baca Juga:  PTM hingga Wisata Dilarang di Zona Merah

Atas laporan ibu korban, RA ditahan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu yang pimpinan Kanit PPA Polres Inhu Aiptu Khairul Umam pada Kamis (7/11) kemarin. Bahkan, tim PPA Polres Inhu langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan ibu korban.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban ESN mendapat laporan dari salah seorang guru korban. Di mana,

- Advertisement -

guru korban menyebutkan bahwa korban sudah hamil dan diketahui pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu.

Ketika itu pula, ibu korban penasaran dan menanyakan hal itu kepada korban. Ibu korban kaget, ketika korban membenarkan tentang kehamilannya. Bahkan, ibu korban tambah kaget ketika anaknya menangis terisak-isak menyebutkan jika pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

- Advertisement -
Baca Juga:  Unilak Gelar Wisuda Sarjana LXII dan Pascasarjana XII

Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sambungnya, tersangka mengakui perbuatannya. Parahnya lagi, perbuatan bejat terhadap anak kandungnya itu sudah dilakukan sejak korban duduk dibangku SMP kelas dua atau masih berusia 14 tahun.

“Tersangka tega melakukannya karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban dan  merasa tidak puas dengan pelayanan istrinya,” tambah Paur Humas.

Sementara korban mengaku diancam, jika tidak menuruti nafsu bejat tersangka. Korban juga diancam dan diminta tidak menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada orang lain termasuk kepada ibunya.(kas)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – RA (49) warga Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa mendekam di sel tahanan Polres. Pasalnya, tersangka diduga kuat telah melakukan pencabulan hingga anak kandungnya sendiri hamil tiga bulan.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun, terungkap dari salah seorang gurunya. Di mana korban saat ini juga tercatat sebagai salah seorang siswa dibangku sekolah menengah tingkat atas di Kecamatan Peranap.

Sehingga ibu korban berinisial ESN (44) yang mendapat informasi tersebut membuat laporan resmi ke Mapolsek Peranap. “Ibu korban sebelumnya sempat tak percaya hingga beberapa kali menanyakan kepada korban,” ujar Kapolres inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (9/11).

Baca Juga:  Via Vallen Ungkap Lika Liku Perjalanan Kariernya

Atas laporan ibu korban, RA ditahan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu yang pimpinan Kanit PPA Polres Inhu Aiptu Khairul Umam pada Kamis (7/11) kemarin. Bahkan, tim PPA Polres Inhu langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan ibu korban.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban ESN mendapat laporan dari salah seorang guru korban. Di mana,

guru korban menyebutkan bahwa korban sudah hamil dan diketahui pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu.

Ketika itu pula, ibu korban penasaran dan menanyakan hal itu kepada korban. Ibu korban kaget, ketika korban membenarkan tentang kehamilannya. Bahkan, ibu korban tambah kaget ketika anaknya menangis terisak-isak menyebutkan jika pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga:  Sajikan Kuliner dan Tradisi Lokal, Warga Siap Kelola Wisata

Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sambungnya, tersangka mengakui perbuatannya. Parahnya lagi, perbuatan bejat terhadap anak kandungnya itu sudah dilakukan sejak korban duduk dibangku SMP kelas dua atau masih berusia 14 tahun.

“Tersangka tega melakukannya karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban dan  merasa tidak puas dengan pelayanan istrinya,” tambah Paur Humas.

Sementara korban mengaku diancam, jika tidak menuruti nafsu bejat tersangka. Korban juga diancam dan diminta tidak menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada orang lain termasuk kepada ibunya.(kas)

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari