Senin, 9 Maret 2026
- Advertisement -

Hamili Anak Kandung, Warga Peranap Ditangkap

RENGAT (RIAUPOS.CO) – RA (49) warga Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa mendekam di sel tahanan Polres. Pasalnya, tersangka diduga kuat telah melakukan pencabulan hingga anak kandungnya sendiri hamil tiga bulan.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun, terungkap dari salah seorang gurunya. Di mana korban saat ini juga tercatat sebagai salah seorang siswa dibangku sekolah menengah tingkat atas di Kecamatan Peranap.

Sehingga ibu korban berinisial ESN (44) yang mendapat informasi tersebut membuat laporan resmi ke Mapolsek Peranap. “Ibu korban sebelumnya sempat tak percaya hingga beberapa kali menanyakan kepada korban,” ujar Kapolres inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (9/11).

Baca Juga:  Melalui HPN 2021, PWI Kenalkan Pesona Wisata Pulau Rupat ke Presiden

Atas laporan ibu korban, RA ditahan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu yang pimpinan Kanit PPA Polres Inhu Aiptu Khairul Umam pada Kamis (7/11) kemarin. Bahkan, tim PPA Polres Inhu langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan ibu korban.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban ESN mendapat laporan dari salah seorang guru korban. Di mana,

guru korban menyebutkan bahwa korban sudah hamil dan diketahui pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu.

Ketika itu pula, ibu korban penasaran dan menanyakan hal itu kepada korban. Ibu korban kaget, ketika korban membenarkan tentang kehamilannya. Bahkan, ibu korban tambah kaget ketika anaknya menangis terisak-isak menyebutkan jika pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga:  Setop Obati Pasien Corona Pakai Klorokuin! Ini Efek Sampingnya

Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sambungnya, tersangka mengakui perbuatannya. Parahnya lagi, perbuatan bejat terhadap anak kandungnya itu sudah dilakukan sejak korban duduk dibangku SMP kelas dua atau masih berusia 14 tahun.

“Tersangka tega melakukannya karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban dan  merasa tidak puas dengan pelayanan istrinya,” tambah Paur Humas.

Sementara korban mengaku diancam, jika tidak menuruti nafsu bejat tersangka. Korban juga diancam dan diminta tidak menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada orang lain termasuk kepada ibunya.(kas)

 

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) – RA (49) warga Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa mendekam di sel tahanan Polres. Pasalnya, tersangka diduga kuat telah melakukan pencabulan hingga anak kandungnya sendiri hamil tiga bulan.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun, terungkap dari salah seorang gurunya. Di mana korban saat ini juga tercatat sebagai salah seorang siswa dibangku sekolah menengah tingkat atas di Kecamatan Peranap.

Sehingga ibu korban berinisial ESN (44) yang mendapat informasi tersebut membuat laporan resmi ke Mapolsek Peranap. “Ibu korban sebelumnya sempat tak percaya hingga beberapa kali menanyakan kepada korban,” ujar Kapolres inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (9/11).

Baca Juga:  Erick Thohir akan Utak-atik Direksi, Ini Kriterianya

Atas laporan ibu korban, RA ditahan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu yang pimpinan Kanit PPA Polres Inhu Aiptu Khairul Umam pada Kamis (7/11) kemarin. Bahkan, tim PPA Polres Inhu langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan ibu korban.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban ESN mendapat laporan dari salah seorang guru korban. Di mana,

- Advertisement -

guru korban menyebutkan bahwa korban sudah hamil dan diketahui pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu.

Ketika itu pula, ibu korban penasaran dan menanyakan hal itu kepada korban. Ibu korban kaget, ketika korban membenarkan tentang kehamilannya. Bahkan, ibu korban tambah kaget ketika anaknya menangis terisak-isak menyebutkan jika pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

- Advertisement -
Baca Juga:  Disambar Petir,  Pengembala dan 19 Kerbau Tewas 

Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sambungnya, tersangka mengakui perbuatannya. Parahnya lagi, perbuatan bejat terhadap anak kandungnya itu sudah dilakukan sejak korban duduk dibangku SMP kelas dua atau masih berusia 14 tahun.

“Tersangka tega melakukannya karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban dan  merasa tidak puas dengan pelayanan istrinya,” tambah Paur Humas.

Sementara korban mengaku diancam, jika tidak menuruti nafsu bejat tersangka. Korban juga diancam dan diminta tidak menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada orang lain termasuk kepada ibunya.(kas)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – RA (49) warga Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa mendekam di sel tahanan Polres. Pasalnya, tersangka diduga kuat telah melakukan pencabulan hingga anak kandungnya sendiri hamil tiga bulan.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun, terungkap dari salah seorang gurunya. Di mana korban saat ini juga tercatat sebagai salah seorang siswa dibangku sekolah menengah tingkat atas di Kecamatan Peranap.

Sehingga ibu korban berinisial ESN (44) yang mendapat informasi tersebut membuat laporan resmi ke Mapolsek Peranap. “Ibu korban sebelumnya sempat tak percaya hingga beberapa kali menanyakan kepada korban,” ujar Kapolres inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (9/11).

Baca Juga:  Legislator PDIP Klarifikasi soal Video Porno

Atas laporan ibu korban, RA ditahan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu yang pimpinan Kanit PPA Polres Inhu Aiptu Khairul Umam pada Kamis (7/11) kemarin. Bahkan, tim PPA Polres Inhu langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan ibu korban.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban ESN mendapat laporan dari salah seorang guru korban. Di mana,

guru korban menyebutkan bahwa korban sudah hamil dan diketahui pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu.

Ketika itu pula, ibu korban penasaran dan menanyakan hal itu kepada korban. Ibu korban kaget, ketika korban membenarkan tentang kehamilannya. Bahkan, ibu korban tambah kaget ketika anaknya menangis terisak-isak menyebutkan jika pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga:  Pembangunan Jalan Pedesaan Jadi Skala Prioritas

Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sambungnya, tersangka mengakui perbuatannya. Parahnya lagi, perbuatan bejat terhadap anak kandungnya itu sudah dilakukan sejak korban duduk dibangku SMP kelas dua atau masih berusia 14 tahun.

“Tersangka tega melakukannya karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban dan  merasa tidak puas dengan pelayanan istrinya,” tambah Paur Humas.

Sementara korban mengaku diancam, jika tidak menuruti nafsu bejat tersangka. Korban juga diancam dan diminta tidak menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada orang lain termasuk kepada ibunya.(kas)

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari