26.2 C
Pekanbaru
Sabtu, 9 November 2024

Sofyan Basir Jadi Dirut Lagi Usai Divonis Bebas?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)  Persero, Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (4/11). Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Terkait hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, dirinya telah mendengar kabar vonis bebas Sofyan Basir. Erick menegaskan, Kementerian BUMN senantiasa menghormati proses hukum yang menjadi ranah instansi lain.

"Dengan ini, tentu nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," kata Erick, melalui keterangan tertulis, Senin (4/11).

Sementara itu, perihal kemungkinan Sofyan Basir kembali menduduki kursi nomor satu di perusahaan setrum pelat merah, Erick menyerahkannya kepada Tim Penilai Akhir (TPA).

Baca Juga:  Rangkaian Uji Klinis Vaksin Baru Selesai Enam Bulan Lagi

"Karena penentuan Direksi PLN kan harus melalui TPA," terangnya.

- Advertisement -

Terpisah, Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melihat putusan bebas Sofyan yang bertepatan dengan upaya pelemahan KPK ini menjadi preseden buruk. Ia memandang putusan ini sebagai bentuk meremehkan KPK.

"Saya melihat kasus ini berkaitan dengan suasana mendung yang meliputi KPK. Ketika KPK sedang tidak dalam kondisi yang baik, hakim Tipikor memandang KPK sebelah mata," kata Erwin kepada JawaPos.com, Senin (4/11).

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyesalkan putusan bebas terhadap Sofyan Basir ini. ICW pun medorong agar Jaksa KPK dapat mengajukan kasasi atas vonis hakim PN Tipikor Jakarta.

Baca Juga:  Hari Ini JCH Indonesia Bertolak ke Makkah

"Kita kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan. Kenapa? Karena berkali-kali nama yang bersangkutan sudah disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa sebelumnya," ujar Kurnia.

Apalagi melihat terdakwa lain dalam kasus ini telah divonis bersalah. Misalnya, sebut saja mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Polsek Ukui Jalin Silaturahmi Bersama Para Pemangku Kepentingan Wujudkan Pilkada Damai 2024

Mengawal stabilitas di tengah berlangsungnya tahapan Pilkada 2024, Polsek Ukui tak henti-hentinya menjalankan program cooling system bersama para pemangku kepentingan setempat.

Personil Polsek Langgam Gelar Patroli sampaikan Pesan Pilkada Damai

Personil Polsek Langgam melalui Bhabinkamtibmas Desa Padang Luas dan Desa Langkan turun langsung ke masyarakat yang ada di perkebunan memberikan himbauan Kamtibmas Pilkada, Kamis (7/11/2024)

Bagian Dari Cooling System, Anggota Polsek Bunut Bantu Pembangunan Jembatan Kayu Penghubung Area Pemukiman

Jalin kedekatan dengan masyarakat dalam mendukung program Pilkada Damai 2024, Bhabinkamtibmas Desa Merbau dan Desa Kriung, Brigadir Rico Arfanzi dan Brigadir Arlis Saputra, melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi warga setempat pada Kamis (07/11/2024).

Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Polres Kampar Pastikan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum yang ia pimpin.