Jumat, 20 September 2024

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11). Majelis hakim menyatakan, Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Baca Juga:  Serahkan Sembako, Donor Darah dan Dukung Pertanian

Bahkan, Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, yang diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

- Advertisement -

Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Sofyan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sofyan didakwa telah memfasilitasi pertemuan pemufakatan jahat, dengan tiga terpidana lain kasus suap PLTU Riau-1.

- Advertisement -

Jaksa menyebut, Sofyan telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN. Sofyan juga didakwa memerintahkan jajarannya, agar kesepakatan dengan Kotjo segera terealisasi terkait proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga:  Potong Anggaran DPR, Fahri Hamzah Geram ke Sri Mulyani

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11). Majelis hakim menyatakan, Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Baca Juga:  Salah Lokasi

Bahkan, Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, yang diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Sofyan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sofyan didakwa telah memfasilitasi pertemuan pemufakatan jahat, dengan tiga terpidana lain kasus suap PLTU Riau-1.

Jaksa menyebut, Sofyan telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN. Sofyan juga didakwa memerintahkan jajarannya, agar kesepakatan dengan Kotjo segera terealisasi terkait proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga:  Serahkan Sembako, Donor Darah dan Dukung Pertanian

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari