Minggu, 12 April 2026
- Advertisement -

Pekerja Diminta Melapor ke DPRD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hari Raya Idulfitri telah berakhir. Bahkan hampir seluruh aktifitas pekerja kembali seperti biasa. Namun begitu, sampai saat ini masih ada pekerja yang tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan. Maka dari itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau meminta para pekerja untuk segera melapor. Bahkan bila perlu, dewan akan langsung turun tangan dan memanggil seluruh pihak terkait.

Permintaan itu disampaikan langsung Sekretaris Komisi V DPRD Riau Ade Agus Hartanto kepada Riau Pos, Senin (10/6). Ade mengatakan, dirinya masih ada mendengar pekerja yang belum menerima hak THR jelang Hari Raya Idulfitri.

‘’Informasi seperti itu ada kami dengar. Tapi baiknya harus dilaporkan secara resmi,” tegas Ade.

Baca Juga:  Antar Daging Kurban ke Rumah Warga

Dikatakan dia, THR merupakan hak dari karyawan maupun pegawai. Bahkan hal itu sudah diatur kedalam undang-undang dan wajib dipatuhi perusahaan. Maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan ke pegawai. Selain melaporkan ke DPRD, pegawai dikatakan dia juga bisa melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

‘’Silahkan (melapor ke LBH, red). Itu bisa juga. Kalau ke DPRD kami juga siap. Bisa kita panggil semua unsur terkait. Mulai dari perusahaan sampai ke Disnaker. Nanti kita cari benang basahnya dan ditelusuri. Yang terpenting harus ada solusi yang baik bagi pekerja,” tutupnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hari Raya Idulfitri telah berakhir. Bahkan hampir seluruh aktifitas pekerja kembali seperti biasa. Namun begitu, sampai saat ini masih ada pekerja yang tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan. Maka dari itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau meminta para pekerja untuk segera melapor. Bahkan bila perlu, dewan akan langsung turun tangan dan memanggil seluruh pihak terkait.

Permintaan itu disampaikan langsung Sekretaris Komisi V DPRD Riau Ade Agus Hartanto kepada Riau Pos, Senin (10/6). Ade mengatakan, dirinya masih ada mendengar pekerja yang belum menerima hak THR jelang Hari Raya Idulfitri.

‘’Informasi seperti itu ada kami dengar. Tapi baiknya harus dilaporkan secara resmi,” tegas Ade.

Baca Juga:  Kerugian Akibat Kebakaran Gudang Ritel Capai Rp200 Juta

Dikatakan dia, THR merupakan hak dari karyawan maupun pegawai. Bahkan hal itu sudah diatur kedalam undang-undang dan wajib dipatuhi perusahaan. Maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan ke pegawai. Selain melaporkan ke DPRD, pegawai dikatakan dia juga bisa melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

‘’Silahkan (melapor ke LBH, red). Itu bisa juga. Kalau ke DPRD kami juga siap. Bisa kita panggil semua unsur terkait. Mulai dari perusahaan sampai ke Disnaker. Nanti kita cari benang basahnya dan ditelusuri. Yang terpenting harus ada solusi yang baik bagi pekerja,” tutupnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Karbit Kelepus

Bona Malwal (2)

Pasangan Manipulatif

Ditabrak dari Belakang

Tinggal Lengkuas

Tetap Ingin Bercerai

Perlawanan

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hari Raya Idulfitri telah berakhir. Bahkan hampir seluruh aktifitas pekerja kembali seperti biasa. Namun begitu, sampai saat ini masih ada pekerja yang tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan. Maka dari itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau meminta para pekerja untuk segera melapor. Bahkan bila perlu, dewan akan langsung turun tangan dan memanggil seluruh pihak terkait.

Permintaan itu disampaikan langsung Sekretaris Komisi V DPRD Riau Ade Agus Hartanto kepada Riau Pos, Senin (10/6). Ade mengatakan, dirinya masih ada mendengar pekerja yang belum menerima hak THR jelang Hari Raya Idulfitri.

‘’Informasi seperti itu ada kami dengar. Tapi baiknya harus dilaporkan secara resmi,” tegas Ade.

Baca Juga:  Imigran Bisa Saja Dapat Tempat Baru

Dikatakan dia, THR merupakan hak dari karyawan maupun pegawai. Bahkan hal itu sudah diatur kedalam undang-undang dan wajib dipatuhi perusahaan. Maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan ke pegawai. Selain melaporkan ke DPRD, pegawai dikatakan dia juga bisa melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

‘’Silahkan (melapor ke LBH, red). Itu bisa juga. Kalau ke DPRD kami juga siap. Bisa kita panggil semua unsur terkait. Mulai dari perusahaan sampai ke Disnaker. Nanti kita cari benang basahnya dan ditelusuri. Yang terpenting harus ada solusi yang baik bagi pekerja,” tutupnya.(nda)

Terbaru

Terpopuler

Karbit Kelepus

Bona Malwal (2)

Pasangan Manipulatif

Ditabrak dari Belakang

Tinggal Lengkuas

Tetap Ingin Bercerai

Perlawanan

Trending Tags

Rubrik dicari