Rabu, 2 April 2025
spot_img

2,5 Juta Rakyat Miskin Terdampak Kenaikan BPJS Kesehatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peraturan presiden (perpres) kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Sejumlah kalangan menilai besaran kenaikannya terlalu tinggi. Selain itu masyarakat miskin yang belum ter-cover sebagai penerima bantuan iuran (PBI) bakal terdampak kenaikan tersebut.

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan ada pemaksaan kenaikan tarif untuk kelas III. Dia sejak awal berharap tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III tidak dinaikkan. "Tetapi akhirnya dinaikkan juga," katanya tadi malam.

Di dalam Perpres Nomor 75/2019 itu, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik menjadi Rp42 ribu/orang/bulan. Timboel mengungkapkan data dari sistem terpadu kesejahteraan sosial ada 99,3 juta orang miskin. Sementara orang miskin yang masuk dalam PBI dan iurannya ditanggung APBN, jumlahnya 96,8 juta.

Itu artinya ada sekitar 2,5 juta jiwa orang miskin yang akan terbebani kenaikan biaya BPJS Kesehatan. Timboel mengatakan ada alibi bahwa orang miskin tidak terdampak kenaikan BPJS Kesehatan karena masuk dalam PBI. Tetapi nyatanya masih banyak orang miskin tidak masuk dalam kelompok PBI.

Baca Juga:  Kemenag Kembali Ingatkan Umat Islam Tidak Mudik

"Mau masuk susah. Karena APBN terbatas," tuturnya. Dia mengatakan untuk APBN 2020 sudah ditetapkan PBI tetap di angka 96,8 juta jiwa. Belum lagi dia mengatakan di antara sekian juga PBI tersebut, ditengarai masih ada orang-orang kaya yang terselip di dalamnya. Meskipun ada sejumlah upaya penyisiran data, tetapi belum benar-benar bersih.

Kemudian untuk kelas II dan I dia menilai kenaikannya terlalu tinggi. Dia khawatir kelompoks kelas ekonomi menengah malah turun menjadi peserta kelas III. Akibatnya fasilitas kamar rawat inap kelas III bakal semakin padat.

Meskipun begitu secara umum dia menyambut baik adanya perpres tersebut. Sebab kenaikan iuran PBI menjadi Rp42 ribu berlaku sejak Agustus lalu. Kemudian juga untuk pekerja penerima upah (PPU) pemerintahan, kenaikan iurannya berlaku sejak Oktober ini.

Baca Juga:  TPF Novel Usul Tim Teknis, Polri Tetapkan Dipimpin Kabareskrim

Dengan demikian dia menghitung ada dana segar yang masuk ke BPJS Kesehatan sekitar Rp13 triliun. Data itu berasal dari selisih kenaikan iuran PBI yang dihitung mulai Agustus sampai Desember. Kemudian juga dari para pegawai pemerintah.

Namun dia mengatakan adanya aliran dana segar itu masih di bawah defisit keuangan BPJS Kesehatan. Timboel mengungkapkan defisit BPJS Kesehatan saat ini sebesar Rp32,8 triliun. Dia khawatir sisa defisit itu menjadi carry over BPJS Kesehatan periode 2020. Sehingga BPJS Kesehatan memulai start keuangan dalam kondisi minus sekitar Rp19,8 triliun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyambut baik keluarnya Perpres kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan itu. "Alhamdulillah. Tentu hal ini sangat positif dan perlu diapresiasi," katanya. Sebab merupakan upaya serius dan komitmen pemerintah untuk memastikan program JKN-KIS yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk terus berjalan.(wan/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peraturan presiden (perpres) kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Sejumlah kalangan menilai besaran kenaikannya terlalu tinggi. Selain itu masyarakat miskin yang belum ter-cover sebagai penerima bantuan iuran (PBI) bakal terdampak kenaikan tersebut.

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan ada pemaksaan kenaikan tarif untuk kelas III. Dia sejak awal berharap tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III tidak dinaikkan. "Tetapi akhirnya dinaikkan juga," katanya tadi malam.

Di dalam Perpres Nomor 75/2019 itu, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik menjadi Rp42 ribu/orang/bulan. Timboel mengungkapkan data dari sistem terpadu kesejahteraan sosial ada 99,3 juta orang miskin. Sementara orang miskin yang masuk dalam PBI dan iurannya ditanggung APBN, jumlahnya 96,8 juta.

Itu artinya ada sekitar 2,5 juta jiwa orang miskin yang akan terbebani kenaikan biaya BPJS Kesehatan. Timboel mengatakan ada alibi bahwa orang miskin tidak terdampak kenaikan BPJS Kesehatan karena masuk dalam PBI. Tetapi nyatanya masih banyak orang miskin tidak masuk dalam kelompok PBI.

Baca Juga:  Corona Masih Berstatus Pandemi Global

"Mau masuk susah. Karena APBN terbatas," tuturnya. Dia mengatakan untuk APBN 2020 sudah ditetapkan PBI tetap di angka 96,8 juta jiwa. Belum lagi dia mengatakan di antara sekian juga PBI tersebut, ditengarai masih ada orang-orang kaya yang terselip di dalamnya. Meskipun ada sejumlah upaya penyisiran data, tetapi belum benar-benar bersih.

Kemudian untuk kelas II dan I dia menilai kenaikannya terlalu tinggi. Dia khawatir kelompoks kelas ekonomi menengah malah turun menjadi peserta kelas III. Akibatnya fasilitas kamar rawat inap kelas III bakal semakin padat.

Meskipun begitu secara umum dia menyambut baik adanya perpres tersebut. Sebab kenaikan iuran PBI menjadi Rp42 ribu berlaku sejak Agustus lalu. Kemudian juga untuk pekerja penerima upah (PPU) pemerintahan, kenaikan iurannya berlaku sejak Oktober ini.

Baca Juga:  Kemenag Kembali Ingatkan Umat Islam Tidak Mudik

Dengan demikian dia menghitung ada dana segar yang masuk ke BPJS Kesehatan sekitar Rp13 triliun. Data itu berasal dari selisih kenaikan iuran PBI yang dihitung mulai Agustus sampai Desember. Kemudian juga dari para pegawai pemerintah.

Namun dia mengatakan adanya aliran dana segar itu masih di bawah defisit keuangan BPJS Kesehatan. Timboel mengungkapkan defisit BPJS Kesehatan saat ini sebesar Rp32,8 triliun. Dia khawatir sisa defisit itu menjadi carry over BPJS Kesehatan periode 2020. Sehingga BPJS Kesehatan memulai start keuangan dalam kondisi minus sekitar Rp19,8 triliun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyambut baik keluarnya Perpres kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan itu. "Alhamdulillah. Tentu hal ini sangat positif dan perlu diapresiasi," katanya. Sebab merupakan upaya serius dan komitmen pemerintah untuk memastikan program JKN-KIS yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk terus berjalan.(wan/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

2,5 Juta Rakyat Miskin Terdampak Kenaikan BPJS Kesehatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peraturan presiden (perpres) kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Sejumlah kalangan menilai besaran kenaikannya terlalu tinggi. Selain itu masyarakat miskin yang belum ter-cover sebagai penerima bantuan iuran (PBI) bakal terdampak kenaikan tersebut.

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan ada pemaksaan kenaikan tarif untuk kelas III. Dia sejak awal berharap tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III tidak dinaikkan. "Tetapi akhirnya dinaikkan juga," katanya tadi malam.

Di dalam Perpres Nomor 75/2019 itu, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik menjadi Rp42 ribu/orang/bulan. Timboel mengungkapkan data dari sistem terpadu kesejahteraan sosial ada 99,3 juta orang miskin. Sementara orang miskin yang masuk dalam PBI dan iurannya ditanggung APBN, jumlahnya 96,8 juta.

Itu artinya ada sekitar 2,5 juta jiwa orang miskin yang akan terbebani kenaikan biaya BPJS Kesehatan. Timboel mengatakan ada alibi bahwa orang miskin tidak terdampak kenaikan BPJS Kesehatan karena masuk dalam PBI. Tetapi nyatanya masih banyak orang miskin tidak masuk dalam kelompok PBI.

Baca Juga:  Pria Berinisial RB Pelaku Penyiraman Novel Diduga Bernama Ronny Bugis

"Mau masuk susah. Karena APBN terbatas," tuturnya. Dia mengatakan untuk APBN 2020 sudah ditetapkan PBI tetap di angka 96,8 juta jiwa. Belum lagi dia mengatakan di antara sekian juga PBI tersebut, ditengarai masih ada orang-orang kaya yang terselip di dalamnya. Meskipun ada sejumlah upaya penyisiran data, tetapi belum benar-benar bersih.

Kemudian untuk kelas II dan I dia menilai kenaikannya terlalu tinggi. Dia khawatir kelompoks kelas ekonomi menengah malah turun menjadi peserta kelas III. Akibatnya fasilitas kamar rawat inap kelas III bakal semakin padat.

Meskipun begitu secara umum dia menyambut baik adanya perpres tersebut. Sebab kenaikan iuran PBI menjadi Rp42 ribu berlaku sejak Agustus lalu. Kemudian juga untuk pekerja penerima upah (PPU) pemerintahan, kenaikan iurannya berlaku sejak Oktober ini.

Baca Juga:  Ingat Ya, Maksimal Makan 5 Nastar Agar Gula Darah Aman

Dengan demikian dia menghitung ada dana segar yang masuk ke BPJS Kesehatan sekitar Rp13 triliun. Data itu berasal dari selisih kenaikan iuran PBI yang dihitung mulai Agustus sampai Desember. Kemudian juga dari para pegawai pemerintah.

Namun dia mengatakan adanya aliran dana segar itu masih di bawah defisit keuangan BPJS Kesehatan. Timboel mengungkapkan defisit BPJS Kesehatan saat ini sebesar Rp32,8 triliun. Dia khawatir sisa defisit itu menjadi carry over BPJS Kesehatan periode 2020. Sehingga BPJS Kesehatan memulai start keuangan dalam kondisi minus sekitar Rp19,8 triliun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyambut baik keluarnya Perpres kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan itu. "Alhamdulillah. Tentu hal ini sangat positif dan perlu diapresiasi," katanya. Sebab merupakan upaya serius dan komitmen pemerintah untuk memastikan program JKN-KIS yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk terus berjalan.(wan/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peraturan presiden (perpres) kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Sejumlah kalangan menilai besaran kenaikannya terlalu tinggi. Selain itu masyarakat miskin yang belum ter-cover sebagai penerima bantuan iuran (PBI) bakal terdampak kenaikan tersebut.

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan ada pemaksaan kenaikan tarif untuk kelas III. Dia sejak awal berharap tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III tidak dinaikkan. "Tetapi akhirnya dinaikkan juga," katanya tadi malam.

Di dalam Perpres Nomor 75/2019 itu, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik menjadi Rp42 ribu/orang/bulan. Timboel mengungkapkan data dari sistem terpadu kesejahteraan sosial ada 99,3 juta orang miskin. Sementara orang miskin yang masuk dalam PBI dan iurannya ditanggung APBN, jumlahnya 96,8 juta.

Itu artinya ada sekitar 2,5 juta jiwa orang miskin yang akan terbebani kenaikan biaya BPJS Kesehatan. Timboel mengatakan ada alibi bahwa orang miskin tidak terdampak kenaikan BPJS Kesehatan karena masuk dalam PBI. Tetapi nyatanya masih banyak orang miskin tidak masuk dalam kelompok PBI.

Baca Juga:  Diperiksa Penyidik KPK, Deddy Mizwar Blak-Blakan Soal Izin Meikarta

"Mau masuk susah. Karena APBN terbatas," tuturnya. Dia mengatakan untuk APBN 2020 sudah ditetapkan PBI tetap di angka 96,8 juta jiwa. Belum lagi dia mengatakan di antara sekian juga PBI tersebut, ditengarai masih ada orang-orang kaya yang terselip di dalamnya. Meskipun ada sejumlah upaya penyisiran data, tetapi belum benar-benar bersih.

Kemudian untuk kelas II dan I dia menilai kenaikannya terlalu tinggi. Dia khawatir kelompoks kelas ekonomi menengah malah turun menjadi peserta kelas III. Akibatnya fasilitas kamar rawat inap kelas III bakal semakin padat.

Meskipun begitu secara umum dia menyambut baik adanya perpres tersebut. Sebab kenaikan iuran PBI menjadi Rp42 ribu berlaku sejak Agustus lalu. Kemudian juga untuk pekerja penerima upah (PPU) pemerintahan, kenaikan iurannya berlaku sejak Oktober ini.

Baca Juga:  Ingat Ya, Maksimal Makan 5 Nastar Agar Gula Darah Aman

Dengan demikian dia menghitung ada dana segar yang masuk ke BPJS Kesehatan sekitar Rp13 triliun. Data itu berasal dari selisih kenaikan iuran PBI yang dihitung mulai Agustus sampai Desember. Kemudian juga dari para pegawai pemerintah.

Namun dia mengatakan adanya aliran dana segar itu masih di bawah defisit keuangan BPJS Kesehatan. Timboel mengungkapkan defisit BPJS Kesehatan saat ini sebesar Rp32,8 triliun. Dia khawatir sisa defisit itu menjadi carry over BPJS Kesehatan periode 2020. Sehingga BPJS Kesehatan memulai start keuangan dalam kondisi minus sekitar Rp19,8 triliun.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyambut baik keluarnya Perpres kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan itu. "Alhamdulillah. Tentu hal ini sangat positif dan perlu diapresiasi," katanya. Sebab merupakan upaya serius dan komitmen pemerintah untuk memastikan program JKN-KIS yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk terus berjalan.(wan/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari