JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Itun Wardatul Hamro. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemberian izin berobat dan keluar Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Saksi diperiksa untuk tersangka RAZ (Rahadian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).
Selain Itun, penyidik juga turut memeriksa Manager Coca Suki (PT Boga Selera Perdana) Mubasir dan Captain Coca Suki Bandung (PT Boga Selera Perdana) Lani Sumarini. Penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Staf Pembelian Omega Motor tahun 2005-sekarang Nandang Firmansyah dan Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YPKP) Bank BJB Nia Madaniah.
“Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan),” ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK kembali membongkar adanya praktik korupsi di dalam Lapas Sukamiskin. Lima orang pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.
Mereka ialah dua terpidana korupsi Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin, dua bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko, serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar.
Namun status tersangka Fuad Amin gugur lantaran ia telah meninggal dunia. Adapun Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Landcruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp 75 juta dari Wawan. Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Itun Wardatul Hamro. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemberian izin berobat dan keluar Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Saksi diperiksa untuk tersangka RAZ (Rahadian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).
- Advertisement -
Selain Itun, penyidik juga turut memeriksa Manager Coca Suki (PT Boga Selera Perdana) Mubasir dan Captain Coca Suki Bandung (PT Boga Selera Perdana) Lani Sumarini. Penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Staf Pembelian Omega Motor tahun 2005-sekarang Nandang Firmansyah dan Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YPKP) Bank BJB Nia Madaniah.
“Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan),” ucap Febri.
- Advertisement -
Dalam kasus ini, KPK kembali membongkar adanya praktik korupsi di dalam Lapas Sukamiskin. Lima orang pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.
Mereka ialah dua terpidana korupsi Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin, dua bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko, serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar.
Namun status tersangka Fuad Amin gugur lantaran ia telah meninggal dunia. Adapun Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Landcruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp 75 juta dari Wawan. Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman