JAKARTA(RIAUPOS.CO) – TNI AD menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi (KEP) kepada 2 pejabat utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Mereka yakni Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara, dan Pimpinan 1 BPR RI Bidang Pembinaan di Lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI, Agung Firman Sampurna.
Acara digelar di Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/10). Prosesi penyematan penghargaan dipimpin langsung oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dan menengah TNI AD.
Andika mengatakan, penghargaan ini diberikan setelah melalui persetujuan Mabes TNI dan dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 108/TK/Tahun 2019 tanggal 4 Oktober 2019, tentang Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi.
“Intinya kami merasa berterima kasih kepada jasa beliau berdua sehingga atas advice, pengawasan, tuntunan beliau, tata kelola laporan keuangan TNI AD sebagai bagian Kemenhan RI tahun 2018, mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian,†kata Andika.
Adanya penghargaan ini, diharapkan Andika bisa memacu kinerja 2 pejabat utama BPK ini menjadi lebih baik. Serta kontribusi kepada Kementerian Pertahanan maupun TNI dalam upaya menyajikan laporan keuangan yang bagus semakin meningkat.
Bekerja Secara Profesional
Sementara itu, Moermahadi mengaku terkejut atas pemberian tanda kehormatan ini. Sebab, dia tidak pernah mengira maupun mengharapkan tanda jasa ini. Dia sebagai Ketua BPK RI hanya berusaha menjalankan tugasnya dengan baik, dan menjalankan pengawasan kepada setiap lembaga negara.
“Kami bekerja secara profesional. Apa yang kami sampaikan dan rekomendasikan itulah kerja kami,†kata Moermahadi.
Dia menyampaikan, penghargaan ini didedikasikan untuk lembaga BPK secara keseluruhan. Karena sebagai pimpinan dia tidak bisa bekerja sendiri. Ada banyak jajaran di bawahnya yang turut membantu.
Lebih lanjut, Moermahadi menjelaskan, pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada keuangan Kementerian Pertahanan/TNI tahun 2018 atas dasar 4 kriteria. Yaknu laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, laporan keuangan itu sistem pengendalian internalnya sudah sesuai ketentuan pemerintahan.
“Kemudian ketaatan terhadap perundang-undangan, kemudian bukti yang cukup. Untuk empat poin itu yang menjadi kriteria kami,†pungkas Moermahadi.
Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com