Kamis, 19 September 2024

Dua Pria Ditangkap karena Sebar Informasi Bohong soal Penembakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Dua pria yakni FA (20) dan AH (24) ditangkap karena menyebar infomasi bohong atau hoaks soal Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menembak masyarakat. Keduanya menyebarkan hoaks lewat akun Facebook mereka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keduanya mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pemilihan Presiden 2019. Keduanya memotong kalimat yang ada menjadi tak ada.

’’Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan ‘masyarakat boleh ga ditembak?’ dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan ’Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak?’,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/5/2019).

Baca Juga:  Tambah Kapasitas Tempat Tidur RS Hingga 40 Persen di Daerah Zona Merah

Berdasar pengakuan tersangka pada polisi, mereka melakukan hal ini karena termotivasi sering mendengar isi ceramah dari Imam Besar  FPI, Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.

- Advertisement -

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 51 jo pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.

’’Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ust HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini,’’ katanya lagi.(dhe)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin  A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Dua pria yakni FA (20) dan AH (24) ditangkap karena menyebar infomasi bohong atau hoaks soal Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menembak masyarakat. Keduanya menyebarkan hoaks lewat akun Facebook mereka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keduanya mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pemilihan Presiden 2019. Keduanya memotong kalimat yang ada menjadi tak ada.

’’Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan ‘masyarakat boleh ga ditembak?’ dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan ’Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak?’,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/5/2019).

Baca Juga:  Sakit, Tersangka Korupsi ASABRI Ilham W Siregar Meninggal

Berdasar pengakuan tersangka pada polisi, mereka melakukan hal ini karena termotivasi sering mendengar isi ceramah dari Imam Besar  FPI, Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 51 jo pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.

’’Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ust HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini,’’ katanya lagi.(dhe)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin  A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari