Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan

PEKANBARU (RIUAPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program ini, berlaku bagi seluruh kendaraan yang menungggak pajak dari tahun berapa saja.

Demikian diungkapkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana kepada Riau Pos, Senin (7/10). Dikatakannya, program penghapusan pajak itu dimulai dari tanggal 15 Oktober hingga 14 Desember 2019 mendatang. “Program ini dimulai tanggal 15 Oktober mendatang,” ungkapnya.

Ditambahkan Indra, pemberlakuan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4 dan seterusnya, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar. Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Baca Juga:  Atlet Menyerah, Etape III TdSi Dibatalkan

“Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan,” jelasnya

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, sambung dia, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat, Mall Pelayanan Publik Pekanbaru.

Laporan: Riri Radam
Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIUAPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program ini, berlaku bagi seluruh kendaraan yang menungggak pajak dari tahun berapa saja.

Demikian diungkapkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Indra Putrayana kepada Riau Pos, Senin (7/10). Dikatakannya, program penghapusan pajak itu dimulai dari tanggal 15 Oktober hingga 14 Desember 2019 mendatang. “Program ini dimulai tanggal 15 Oktober mendatang,” ungkapnya.

- Advertisement -

Ditambahkan Indra, pemberlakuan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4 dan seterusnya, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar. Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Baca Juga:  630 Anak Kurang Mampu Khitanan Gratis

“Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan,” jelasnya

- Advertisement -

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, sambung dia, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat, Mall Pelayanan Publik Pekanbaru.

Laporan: Riri Radam
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari