Kamis, 2 Januari 2025
- Mobile -spot_img

UMK Kota Pekanbaru

Mulai 1 Januari UMK 2025 Diterapkan, Pelaku Usaha Diminta Patuh dan Melaksanakan UMK Kota Pekanbaru

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengimbau pihak perusahaan dan para pelaku usaha agar mematuhi dan melaksanakan ketetapan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2025. Mereka harus menerapkan UMK yang sudah ditetapkan sebesar Rp3.675.937,97.

Berita Terbaru