Bupati Rokan Hulu H Sukiman meminta kepala desa (kades) se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) khususnya yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatan 8 tahun, dalam pengelolaan keuangan desa, agar transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dengan tetap mengacu peraturan perundangan yang berlaku.