PASANGAN Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3). Dalam permohonannya, Amin meminta pilpres diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Tim Nasional pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) meyakini dapat memperoleh suara besar di Jawa Tengah. Hal itu setelah melihat antusiasme masyarakat yang menghadiri kampanye akbar Anies Baswedan di Banyumas dan Cilacap pada Rabu (24/1) lalu.