Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho melakukan kunjungan ke Masjid Al Huda, Jalan Sidomulyo IV dalam rangka Safari Ramadan. Dalam kegiatan tersebut, Wako Pekanbaru menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menangani berbagai permasalahan di Pekanbaru sejak hari pertama dilantik pada 20 Februari 2025 lalu oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Perwako tersebut menetapkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, turun dari sebelumnya Rp2.000, dan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000, turun dari Rp3.000. Namun, hingga Senin (24/2)
tarif parkir yang resmi adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil sesuai yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemko Pekanbaru sudah lama memberlakukan tarif parkir di pasar tradisional Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Namun kenyataannya di lapangan, hal tersebut tidak diterapkan. Jukir tetap memungut Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Dian mengaku memang tidak membayar semua sepuluh kali parkir tersebut. Namun dirinya tetap kesal, karena tiap hari serasa dikuras kalau harus membayar sampai Rp20 ribu untuk parkir saja.