Jumat, 22 November 2024
- Mobile -spot_img

syarat maju pilkada

Caleg Terpilih Wajib Mundur saat Maju Pilkada

Polemik terkait status calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tuntas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan caleg terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur.

Berita Terbaru