Sabtu, 14 Maret 2026
- Advertisement -

Surat Edaran

SE THR Belum Turun, Disnaker Kuansing Masih Tunggu Arahan Pusat

Disnaker Kuansing belum terima SE pembayaran THR. Sementara Pelalawan sudah imbau perusahaan bayar paling lambat H-7 Lebaran.

Ramadan 2026, Jam Belajar SD dan SMP di Kampar Dipersingkat

Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan SMP masuk pukul 08.00 WIB.
- Advertisement -

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan menjaga kelestarian lingkungan.

Truk Angkutan Sawit dan Sirtu di Rohul Wajib Gunakan Jaring Penutup

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan bak terbuka yang mengangkut barang tanpa memperhatikan keselamatan di jalan. Langkah ini menyasar khususnya angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan material pasir batu (sirtu) yang tidak menaati Surat Edaran (SE) Bupati Rohul.
- Advertisement -

KPK Larang Gratifikasi PPDB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pencegahan perilaku koruptif dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.

Kapolresta Pekanbaru Ingatkan Tempat Hiburan Malam Harus Tutup

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengingatkan agar tempat hiburan malam (THM) tutup selama Ramadan. Hal ini seiring keluarnya edaran dari pemerintah.
- Advertisement -

Berita Terbaru