Dishub Pekanbaru menindak angkot dan bus kota tanpa izin. Tujuh kendaraan dikandangkan, dan operasi penertiban akan terus dilakukan demi keamanan transportasi umum.
DPRD Pekanbaru minta evaluasi pengelolaan parkir yang dikelola PT YSM hingga 2031. Dishub dan BPP diminta susun kebijakan baru agar sistem lebih efisien.