Setelah kliennya, dr Arnaldo, resmi ditahan oleh Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4), kuasa hukum Suharmansyah memastikan pihaknya langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Sementara itu, manajamen Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru menyampaikan klarifikasi dan membantah tudingan bahwa pihak rumah sakit telah menelantarkan seorang pasien yang berobat di rumah sakit plat merah tersebut.