Rabu, 14 Januari 2026
- Advertisement -

Rimbang Baling

Tujuh Penebang Liar Diamankan Polsek Singingi Hilir

Dari hasil penangkapan, mereka telah bekerja di lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan dengan tugas dan bayaran yang berbeda-beda.  AS (44), AN (40), dan K (40) berperan sebagai tukang potong kayu  dengan bayaran Rp750.000 per kubik kayu yang dihasilkan. 

Berita Terbaru