Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mulai memberlakukan pembayaran retribusi sampah secara nontunai.
Belum lama ini sempat beredar informasi adanya oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemungutan retribusi sampah kepada masyarakat dengan memakai kartu tanda pengenal DLHK Pekanbaru, Kamis (18/1).