Minggu, 24 November 2024
- Mobile -spot_img

Putus Kontrak Dua Perusahaan Rekanan

Terbukti Tidak Rampung, Pemkab Pelalawan Putus Kontrak Dua Perusahaan Rekanan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan kontrak terhadap 2 perusahaan (rekanan) yang memenangkan tender paket proyek pekerjaan fisik di tahun anggaran 2023 lalu.

Berita Terbaru