Jajaran Satreskrim Polres Kampar menangkap dua pelaku diduga penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi LI (23) sebagai sopir dan kernetnya, Rabu (13/11) sekitar pukul 15.20 WIB. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Sumbar -Riau Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.