Polres Rokan Hulu bersama Polda Riau mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) empat personel yang dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran berat dan melanggar kode etik profesi Kepolisian.
Wakapolda Riau, Brigjen Adrianto Jossy, menyampaikan pernyataan tegas terkait kaburnya 11 tahanan dari Rumah Tahanan Polres Kampar. Hingga Kamis (15/5/2025), aparat berhasil menangkap kembali enam tahanan, sementara lima lainnya masih dalam pencarian intensif.
Dua dari sebelas tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Polres Kampar berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Kampar pada Rabu malam (14/5/2025).
Seorang pria berinisial SYW diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau usai diduga menodongkan senjata api kepada warga di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Minggu (15/9/2024).
Anom menjelaskan, eksekusi kendaraan hanya bisa dilakukan berdasarkan perjanjian fidusia yang sah dan melalui pengadilan. Aksi premanisme oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum merupakan tindak pidana.
Irjen Pol Mohammad Iqbal resmi berpindah tugas. Ia ditempatkan sebagai Perwira Tinggi (Pati) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri dan bertugas di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Irjen Herry menyatakan siap mengemban tugasnya dan meminta dukungan masyarakat untuk meningkatkan keamanan di Riau. "Kami akan meneruskan capaian positif dan memperbaiki yang perlu ditingkatkan," ujarnya.
JaÂbatan Kapolda Riau resmi berganti. Ini setelah adanya Telegram Rahasia (TR) Kapolri dengan nomor 488/III/2025 tanggal 12 Maret 2025. Dalam telegram yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ini, Kapolda Riau yang baru dijabat oleh Irjen Pol Dr Herry Heryawan.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menangkap pelaku peredaran gelap narkotika. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan total sebanyak 13,1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, dan 6.800 butir ekstasi.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus memberi peringatan keras terhadap pengecer maupun distributor Minyakita. Pasalnya, baru-baru ini petugas menemukan minyak goreng bersubsidi itu dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).