Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/1). Di gugatan bernomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu, Firli melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.Pengajuan praperadilan kedua ini berbeda dengan yang pertama. Di mana, saat praperadilan pertama, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati tak menerima pengajuan praperadilan itu pada 19 Desember.
Front Pembela Islam (FPI) membatalkan rencana untuk mengugat Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dan lembaga negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).