Senin, 25 November 2024
- Mobile -spot_img

PMK

PPh Pasal 21 Menambah Beban Pajak?

Setelah disahkannya UU HPP/2021 dan terbitnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, publik dihebohkan dengan adanya perubahan skema perhitungan PPh Pasal 21. Sebagian besar media cetak online/offline dan media sosial menyoroti ada tambahan beban pajak baru yang nantinya membebani karyawan yang pada akhirnya memberatkan masyarakat secara umum.

Berita Terbaru