Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim Satgas Pengamanan Aset Kota Pekanbaru melakukan eksekusi dengan cara membongkar satu unit bando reklame raksasa di Jalan Riau, Jumat (7/3) malam. Pembongkaran ini sebagai komitmen pemerintah kota dalam menertibkan bando reklame jalan yang melanggar aturan.
Keluhan terhadap tumpukan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) dan di pinggir-pinggir jalan tak hanya dikeluhkan warga Kota Bertuah, tetapi juga Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai pihak yang memakai jasa pihak ketiga untuk pengangkutan sampah.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil alih empat jembatan penyeberangan orang (JPO). JPO yang diambil alih berada di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai.
Pj Wako mengatakan ada beberapa proses yang dilalui termasuk usulan wali kota terpilih, sehingga bisa dilakukan pelantikan. Pj Wako menugaskan agar Sekko yang dilantik dapat bertugas dengan baik dan menyelesaikan berbagai hal seperti tentang tunda bayar, gaji THL pemko yang belum dibayar dan lainnya.