Melalui kuasa hukumnya, Rico Febputra didampingi Rais Hasan Piliang membacakan permohonan Paslon Yuyun-Edwin. Salah satu isi permohonan mereka adalah kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 Ahmad Yuzar-Misharti.