Siti, warga Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tuah Madani terkejut dan terheran-heran ketika dirinya didatangi penagih utang. Padahal dirinya merasa tidak pernah berutang atau mengajukan kredit untuk membeli sesuatu.
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap terpidana Dewi Sartika (48) yang sempat buron selama 12 tahun dalam perkara penipuan dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara, Selasa (23/7) petang.