Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau, Senin (27/5). Sidang yang dimulai sore di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu mendengarkan keterangan salah seorang saksi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLU Suryani.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak praperadilan (prapid) dua tersangka kasus dugaan korupsi perbankan di salah satu Bank BUMN di Riau. Sebelumnya, dua tersangka yakni mantan salah satu pimpinan cabang bernama Eko Ruswidyanto dan mantan pegawai Penyelia Pemasaran Doni Suryadi melayangkan praperadilan atas status tersangka yang disandang.