Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Hukum dan HAM telah melakukan kontrak kerja sama dengan 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau. Setelah kontrak tersebut, selanjutnya belasan OBH tersebut diminta untuk segera mendampingi masyarakat kurang mampu.