Jumat, 27 Maret 2026
- Advertisement -

masa tenang

Masa Tenang Tidak Boleh Ada Kampanye

Tahapan Pemilu 2024 akan masuk masa tenang. Untuk itu, partai politik (parpol) dan para calon legislatif (caleg) hanya boleh berkampanye hingga 10 Februari.

Berita Terbaru